CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan tak mau ambil pusing menghadapi hasil gelar perkara pidato kontroversialnya di Bareskrim Polri.
Apapun keputusannya, Ahok tetap menyatakan siap menjalani dan taat akan ketentuan hukum.
“Nanti kan keputusannya dua hari lagi. Kita tunggu saja. Jadi kekhawatiran sehari, cukup sehari. Jadi enggak usah pikir kekhawatiran besok lusa, berat,” kata Ahok Selasa (15/11/2016).
Ahok akan menjalani proses hukum meski nanti berstatus sebagai tersangka. Kendati demikian, Ahok yakin dirinya tidak bersalah soal surat Al Maidah ayat 51.
“Kita ini kan negara hukum. Ya taat hukum saja. Iya kan, kalau saya memang ditetapkan jadi tersangka, saya akan jalani proses hukum. Kalau memang saya dinyatakan salah atau tidak harus diproses hukum. Tapi saya yakin saya tidak ada salah. Enggak ada niat saya kok,” imbuhnya.
Saat ini, gelar perkara diskorsing sementara untuk isoma. Penyelidik Bareskrim Polri baru memaparkan penjelasan dari pelapor Habib Novel Bamukmin dalam gelar perkara Ahok.
“Baru satu pelapor, yakni Habib Novel. Baru penyampaian dari penyidik,” kata ahli dari pelapor, Neno Warisman di Mabes Polri.

