CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Kurir Narkotika kembali disidangkan, kali ini, Roily Sahreza alias Black bin Usman yang diseret dan didudukkan dibangku persakitan alias kursi terperiksa, Senin (1/8/2016) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan, sekaligus pemeriksaan saksi-saksi. Seorang saksi penangkap, Indra, dihadirkan untuk menerangkan kronologi penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa.
Keterangan saksi Indra diutarakan langsung dihadapan Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap, didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa.
Diterangkannya, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat sekitar Tembesi Pos, Kecamatan Sagulung, Batam. Diketahui bahwa terdakwa Black disebut sering memperjual-belikan Narkotika jenis sabu-sabu.
Transaksi ilegal nan haram ini dilakukannya, disalah satu kamar kos ditempat tersebut.
“Kita lakukan penangkapan itu pada Minggu (27/9/2015) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, disalah satu kos-kosan. Saat itu, benar terdakwa hendak bertransaksi,” kata Indra, saksi penangkap yang diperiksa.
Dalam penangkapan, lanjutnya. Ditemukan 5 bungkus Narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu-sabu, saat dilakukan penimbangan diperoleh berat total 5 bungkus barang haram tersebut mencapai 29 gram sabu.
Saat diperiksa, terdakwa ini mengaku hanya dititipi barang tersebut yang berat awalnya mencapai 36,9 gram.
“Nah, jadi 7,9 gram kata terdakwa sudah dijual seharga Rp 4 juta. Jadi sisa barang, yang disimpan terdakwa itu sekitar 29 gram yang disebut akan dijual seharga Rp 18 juta. Kata terdakwa, barang itu dititipkan Silah (DPO) dan diminta untuk dijual,” kata saksi lagi.
Sementara, saat Ketua Majelis Hakim Syahrial mempertanyakan akan pengembangan kasus tersebut, dengan maksud menanyakan keberadaan Silah (DPO). Saksi menyatakan belum melakukan tindakan lebih lanjut.
“Belum Yang Mulia, kita masih fokus yang ini saja. Yang jelas, terdakwa ini sudah lebih 3 kali menjadi kurir,” ujar saksi.
Atas keterangan saksi penangkap ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharram, SH menyatakan akan kembali menghadirkan saksi lainnya saksi lainnya dalam persidangan selanjutnya, Senin (8/8/2016) mendatang di PN Batam.
“Izin Yang Mulia, saksi lainnya akan kita hadirkan pekan depan,” tuturnya.