CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Praktik ilegal registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) di Kota Batam kini berkembang dengan cara yang lebih canggih dan terselubung.
Jika sebelumnya proses dilakukan dengan menggunakan jasa joki yang antre di konter Bea dan Cukai (BC) pelabuhan, kini warga cukup menyerahkan ponsel ke konter handphone (HP) tertentu tanpa perlu repot mengurus langsung.
Beberapa konter HP di Batam diduga memiliki jalur khusus yang terhubung dengan oknum di lingkungan Bea dan Cukai.
Melalui jaringan ini, IMEI ponsel didaftarkan secara diam-diam dengan memanfaatkan dokumen-dokumen fiktif, termasuk faktur pembelian palsu yang mencatut nama toko-toko ponsel di Singapura.
“Faktur dibuat seolah-olah berasal dari Singapura, padahal disusun dan dibuat di Batam. Setelah itu, ponsel dibawa ke oknum untuk diproses IMEI-nya,” ujar seorang pemilik konter ponsel yang enggan disebutkan identitasnya.
Merek iPhone disebut menjadi yang paling sering digunakan dalam praktik ini.
Biaya yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2 juta per unit, tergantung pada jenis registrasi: permanen atau sementara (6 bulan sampai 1 tahun).
Umumnya, konsumen membawa ponsel bekas dari Singapura untuk didaftarkan agar bisa digunakan di Indonesia.
Dari hasil investigasi lapangan SMSI Kepri di kawasan Nagoya, Batam, ditemukan sejumlah konter yang secara terbuka menawarkan jasa ini.
Bahkan, beberapa di antaranya juga merekrut joki, orang yang berpura-pura membawa ponsel dari luar negeri untuk mendaftarkannya di pelabuhan.
Para joki menerima bayaran antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, lengkap dengan biaya tiket feri Batam–Singapura pulang-pergi.
Biasanya, mereka membawa dua unit ponsel agar lebih menguntungkan.
Modus umum dilakukan lewat Pelabuhan Harbour Bay dan Batam Center, bahkan ada ponsel yang sengaja dibawa ke Singapura hanya untuk dicap sebagai barang bawaan dari luar negeri sebelum kembali ke Batam dan didaftarkan IMEI-nya.
Namun, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, membantah keterlibatan petugas dalam praktik ilegal tersebut.
“Informasi itu tidak benar dan kemungkinan besar hanya menyalahgunakan nama petugas tertentu. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum,” tegas Evi.(tim)
