CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sidang dengan agenda penuntutan terhadap Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ), terdakwa yang diduga membunuh Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia (15) kembali gagal digelar, Kamis (14/7/2016) sore.
Dalam agenda sidang sebelumnya, Selasa (12/7/2016) lalu. Majelis Hakim yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor, sempat mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Immanuel Ginting dan Jaksa Rumondang Manurung untuk segera menyelesaikan tuntutan terhadap terdakwa.
Namun, setelah ditunda selama beberapa hari dan kembali digelar hari ini. Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kembali ditunda, dengan alasan belum diselesaikannya tuntutan yang hendak dibacakan tersebut.
“Mohon izin Yang Mulia, kami meminta perpanjangan waktu lagi. Karena kami belum menyelesaikan tuntutan, jadi kami belum bisa membacakan tuntutannya,” kata JPU Rumondang Manurung, dalam persidangan yang sempat dibuka.
Dalam sidang itu, kedua Jaksa yang menangani perkara terdakwa WZ ini meminta perpanjangan waktu selama satu minggu. Permintaan waktu seminggu dimintakan, dengan harapan dapat segera menyelesaikan tuntutan terhadap terdakwa.
“Kami minta waktu seminggu Yang Mulia,” ujarnya.
Mengingat waktu penahanan terhadap terdakwa, yang akan habis pada tanggal 10 Agustus mendatang. Ketua Majelis Hakim Zulkifli langsung menegaskan dan memberi kesempatan terakhir bagi Penuntut Umum dalam menyelesaikan tuntutan.
“Kalau menunggu Kamis depan, kelamaan. Selasa depan paling lama, kita tidak punya waktu lagi, masa penahanan hampir habis. Belum lagi pledoi yang akan dibacakan, bisa jadi habis masa penahanannya,” kata Hakim Ketua Zulkifli.
Dikatakannya juga, dengan tidak kunjung diselesaikannya tuntutan terhadap terdakwa. Majelis Hakim bisa mengambil keputusan secara penuh dan dampak paling fatalnya, terdakwa bisa ‘lepas demi hukum’ jika tuntutannya tidak kunjung diselesaikan.
“Bisa jadi lepas demi hukum ini terdakwa, kami tidak bisa banyak-banyak kasih waktu. Pastinya saja, kami tunggu sampai Selasa. Jika tidak, kami yang ambil alih atau ambil kebijakan,” tandasnya.
Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Syamsir Hasibuan, Isfandir Hutasoit, dan Utusan Sarumaha menyatakan masih menunggu kesiapan JPU dalam penuntutan.
“Kami hanya bisa menunggu, jika memang tidak selesai juga, ya seperti yang dikatakan Majelis Hakim. Bisa lepas demi hukum,” tandas Utusan.
Penulis : Junedy Bresly