CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Terpidana mati yang gagal dieksekusi, alias ‘didor’ dalam eksekusi mati jilid III beberapa saat lalu, yakni A Yam dan Jun Hao alias Aheng resmi disidangkan, Jumat (19/8/2016) siang.
Sidang perdana dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang telah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA) RI, atas perkara keduanya ini kembali membuka lembaran baru.
Dalam sidang PK yang di Pimpin Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kembali dibaca ulang oleh Pemohon A Yam, melalui para Penasihat Hukumnya (PH).
Selain diaca ulang, dakwaan tersebut juga ditinjau kembali secara mendetail oleh PH terdakwa.
Dalam dakwaan, sepak terjang terpidana mati A Yam, pemohon PK yang disidang pertama kali ini menyatakan bahwa ia terbukti melakukan tindak pidana dalam memproduksi Psikotropika jenis Pil Ekstasi.
Dalam perbuatannya, A Yam terbukti bekerjasama dengan terpidana mati Jun Hao secara berorganisasi dalam memproduksi barang haram tersebut.
“Dalam dakwaan, A Yam disebut telah memproduksi dan menyimpan Psikotropika tanpa izin dan secara melawan hukum. Kedua terdakwa (perkara terpisah) diketahui telah memproduksi lebih dari 15 ribu pil ekstasi selama proses kerjasama haramnya,” tulis JPU dalam dakwaan yang dibacakan PH terpidana mati yang saat itu disebut sebagai pemohon PK.
Dalam produksinya, kedua terdakwa mampu menghasilkan 6.000 butir pil ekstasi dengan menggunakan 1 kilogram bahan berupa serbuk, yang kemudian dipress atau dipadatkan.
Keduanya juga mampu menghasilkan 500 butir pil ekstasi dalam waktu kerja 1 hari saja. Perkara yang telah berlangsung sejak 2002 lalu ini, terus berkelanjutan hingga akhirnya digerebek polisi.
“Terdakwa mengaku, telah membuat atau memproduksi lebih dari 15.000 pil ekstasi dalam masa jayanya. Namun kami dari PH, menegaskan, seluruh keterangan yang diterangkan klien kami selama persidangan, merupakan hal yang terdesak dan didesak oleh Kepolisian dan Kejaksaan untuk diakui oleh keduanya. Dengan ini, kami menyatakan perlu adanya peninjauan kembali atas amar putusan yang telah ditetapkan,” tegas PHnya.Â
Selain itu, lanjutnya. Dalam dakwaan JPU, pemohon didakwa dengan Pasal 59 ayat (1) b jo Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana. Atau Kedua, melanggar Pasal 59 ayat (1) sub b UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.‎
Atau ketiga, melanggar Pasal 59 ayat (1) sub e UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana‎. Atas setiap detail unsur dakwaan tersebut, para PH pemohon ini menyatakan adanya ketidaksesuaian penerapan dakwaan dengan Pasal yang didakwakan.
“Atas ketidaksesuaian inipula, kami ajukan PK untuk dapat meninjau kembali setiap unsur pasal dalam dakwaan tersebut.