CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukriyadi, SH dan Yogi Nuraha, SH, dijadwalkan akan membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Jamaris alias Boy dan Irwanto alias Iwan, siang ini, Senin (6/3/2017).
Pembacaan tuntutan ini, merupakan kali kedua setelah sempat gagal dibacakan pada pekan lalu. Deretan kalimat dalam surat tuntutan itupun disebut akan dibacakan di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri (PN) Batam. “Tuntutan masih dirumuskan, jadi kita mintakan penundaan dahulu” kata JPU Sukriyadi, SH, dalam persidangan pekan lalu.
Informasi terbaru, Jaksa tersebut menyatakan bahwa pihaknya masih terus berusaha. “Mudah-mudahan siang ini bisa kita bacakan,” tuturnya, Senin (6/3/2017).
Penting diketahui, kedua terdakwa merupakan pejabat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Batam.
Jamaris sebagai Kepala Bidang Pencatatan Sipil, sementara Irwan merupakan Stafnya.
Keduanya ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus dan tim Saber pungutan liar (Pungli) Polda Kepri, karena diduga menerapkan praktek pungli dalam pelayanan di kantor pemerintahan yang di Pimpin oleh Mardanis.
Akan tetapi, sepanjang berjalannya persidangan, cukup banyak hal yang mencolok. Mulai dari pengakuan para biro jasa (calo) yang mengaku, bahwa Mardanis terlibat dalam tindak pidana itu, serta tidak adanya saksi yang menyebutkan bahwa setiap pengurusan berkas kependudukan harus membayarkan sejumah uang yang telah dipatok harganya.
Seluruh saksi hanya menyebut, bahwa lembaran rupiah yang diselipkan di dalam map hanyalah ungkapan terima kasih yang tak pernah dimintakan oleh masing-masing terdakwa.
“Bukan dipatok harganya, tapi kita kasih untuk uang capek saja,” kata salah seorang saksi.
Hal itulah yang dinilai tim Saber Pungli dan JPU menjadi dasar penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka. Hingga akhirnya kini, keduanya disidangkan di hadapan sang pemberi keadilan, Majelis Hakim di PN Batam.