CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Fauzan bin Adam alias Herman Syah, terdakwa yang disidangkan dengan mengenakan seragam tahanan kejaksaan ini mengakui kesalahannya, Rabu (27/7/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Fauzan dalam perkaranya terbukti melakukan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket.
Kedua paket sabu-sabu ini dibungkus dengan menggunakan lakban hitam dan kemudian dimasukkan kedalam anus atau duburnya.
Dalam dakwaan yang dirumuskan Jaksa (JPU) Bani Immanuel Ginting, diketahui terdakwa turut menggunakan cairan baby oil untuk memudahkan ia memasukkan dua paket sabu-sabu tersebut kedalam duburnya.
“Dua paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibungkus dengan lakban hitam, lalu dimasukkan kedalam anus atau Dubur terdakwa dengan bantuan baby oil sebagai pelicinnya,” tegas JPU Bani.
Dikatakan Bani juga, Fauzan diketahui baru saja tiba di Batam, atau tepatnya di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre dari Pelabuhan Internasional Situlang Laut, Johor Bahru, Malaysia.
Terdakwa dalam dakwaannya disebut mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang disebut oleh terdakwa dengan sebutan Nekdin (DPO).
Sesampainya dipelabuhan Batam, terdakwa terlihat aneh dan tidak terlihat segar seperti penumpang lainnya. Saat melewati pemeriksaan Imigrasi dan Metal Detector (X-Ray). Terlihat didalam tubu terdakwa, ada benda mencurigakan.
Kemudian terdakwa diamankan. Saat itu, ia mengaku baru menggunakan Narkotika jenis Ganja dan sabu-sabu. Namun ia tidak mengakui, akan barang haram yang dibawanya didubur.
“Saya baru pakai barang semalam,” ucap terdakwa, saat diperiksa. Sebagaimana dibacakan Bani dalam dakwaanya.
Karena merasa ada kejanggalan dan tidak percaya, kemudian terdakwa dibawa ke RS Awal Bross dan diperiksa.
Saat itu ditemukanlah 2 paket, dengan bentuk lonjong memanjang yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, saat dilakukan uji atau test urine terhadap terdakwa. Didapati hasil, bahwa terdakwa positif telah mengkonsumsi sabu-sabu dan Ganja sebelum berangkat ke Batam.
Atas kepemilikan 2 paket sabu-sabu yang mencapai berat sekitar 87 gram ini, Fauzan mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik Nekdin (DPO) di Malaysia, yang diperintahkan untuk diserahkan kepada pemesannya.
Atas perbuatannya yang turut serta sebagai perantara dalam peredaran Narkotika, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Elisuwita ini dijerat dengan dakwaan Pertama, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau Kedua, melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Ketiga, Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang itu sendiri, di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor.
Kemudian, Hakim Ketua Zulkifli langsung menunda persidangan dan kembali digelar pada Rabu (3/8/2016) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Baik, untuk saksi-saksi kita dengar keterangannya pekan depan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, menutup persidangan.