Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Selundupkan 87 Gram Sabu Dalam Anus, Fauzan: Saya Juga Sempat Konsumsi Sabu dan Ganja‎
Pidana

Selundupkan 87 Gram Sabu Dalam Anus, Fauzan: Saya Juga Sempat Konsumsi Sabu dan Ganja‎

28 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Fauzan saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM‎-Fauzan bin Adam alias Herman Syah, terdakwa yang disidangkan dengan mengenakan seragam tahanan kejaksaan ini mengakui kesalahannya, Rabu (27/7/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Terdakwa Fauzan saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Fauzan saat disidangkan | Foto : Junedy Bresly

Fauzan dalam perkaranya terbukti melakukan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket.

Kedua paket sabu-sabu ini dibungkus dengan menggunakan lakban hitam dan kemudian dimasukkan kedalam anus atau duburnya.

Dalam dakwaan yang dirumuskan Jaksa (JPU) Bani Immanuel Ginting, diketahui terdakwa turut menggunakan cairan baby oil untuk memudahkan ia memasukkan dua paket sabu-sabu tersebut kedalam duburnya.

“Dua paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibungkus dengan lakban hitam, lalu dimasukkan kedalam anus atau Dubur terdakwa dengan bantuan baby oil sebagai pelicinnya,” tegas JPU Bani.

Dikatakan Bani juga, Fauzan diketahui baru saja tiba di Batam, atau tepatnya di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre dari Pelabuhan Internasional Situlang Laut, Johor Bahru, Malaysia.

Terdakwa dalam dakwaannya disebut mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang disebut oleh terdakwa dengan sebutan Nekdin (DPO).

Sesampainya dipelabuhan Batam, terdakwa terlihat aneh dan tidak terlihat segar seperti penumpang lainnya. Saat melewati pemeriksaan Imigrasi dan Metal Detector (X-Ray). Terlihat didalam tubu terdakwa, ada benda mencurigakan.

Kemudian terdakwa diamankan. Saat itu, ia mengaku baru menggunakan Narkotika jenis Ganja dan sabu-sabu. Namun ia tidak mengakui, akan barang haram yang dibawanya didubur.

“Saya baru pakai barang semalam,” ucap terdakwa, saat diperiksa. Sebagaimana dibacakan Bani dalam dakwaanya.

Karena merasa ada kejanggalan dan tidak percaya, kemudian terdakwa dibawa ‎ke RS Awal Bross dan diperiksa.

Saat itu ditemukanlah 2 paket, dengan bentuk lonjong memanjang yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, saat dilakukan uji atau test urine terhadap terdakwa. Didapati hasil, bahwa terdakwa positif telah mengkonsumsi sabu-sabu dan Ganja sebelum berangkat ke Batam.

Atas kepemilikan 2 paket sabu-sabu yang mencapai berat sekitar 87 gram ini, Fauzan mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik Nekdin (DPO) di Malaysia, yang diperintahkan untuk diserahkan kepada pemesannya.

Atas perbuatannya yang turut serta sebagai perantara dalam peredaran Narkotika, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Elisuwita ini dijerat dengan dakwaan Pertama, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Kedua, melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Ketiga, Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang itu sendiri, di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor.

Kemudian, Hakim Ketua Zulkifli langsung menunda persidangan dan kembali digelar pada Rabu (3/8/2016) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi‎.

“Baik, untuk saksi-saksi kita dengar keterangannya pekan depan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, menutup persidangan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.