Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Selundupkan 26,6 Kg Sabu Dibalik Lukisan Bunda Maria, WN Taiwan Terancam Hukuman Mati
Batam

Selundupkan 26,6 Kg Sabu Dibalik Lukisan Bunda Maria, WN Taiwan Terancam Hukuman Mati

24 Maret 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Tersangka Hung Cheng Ning alias Tony Lee (botak) Warga Negara (WN) Taiwan dan rekannya Raden Novi Prawira Jaya bin Rahmat alias Novi (kiri, kaos hitam), bersama penerjemah bahasa (batik) dan Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuady (kanan) | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Hung Cheng Ning alias Tony Lee (46) Warga Negara (WN) Taiwan dan rekannya Raden Novi Prawira Jaya bin Rahmat alias Novi (31) terancam hukuman mati.

Ganjaran pidana tersebut tersiar, atas perbuatan masing-masing terdakwa yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berskala internasional.

Tak main-main, kedua terdakwa ini disebut memasok sabu-sabu (metamfetamina) dari Negara China dan hendak mengedarkannya ke Jakarta dan Makassar.

Dalam aksinya, Hung Cheng dan Raden Novi memasukkan 64 bungkus sabu dibalik 2 lempeng lukisan keagamaan, Bunda Maria. “Satu lukisan berisi 31 bungkus sabu dan satu lainnya 33 bungkus,” papar JPU Ahmad Fuady, sebagaimana ditegaskan oleh JPU Samuel Pangaribuan, SH.

“Dari 64 bungkus sabu tersebut, didapat berat total mencapaiย 26.693 gram,” ungkapnya, dihadapan Majelis Hakim yang di Pimpin Ketua Majelis Hakim, Endi Nurindra Putra, SH dalam sidang perdana, Kamis (23/3/2017) sore lalu di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Di persidangan itu pula, turut diperlihatkan barang bukti berupa 2 lempeng lukisan Bunda Maria, beberapa bungkus sabu yang telah disisakan. “Sementara sabu lainnya sudah dimusnahkan, kita juga lampirkan berita acara pemusnahannya Yang Mulia,” tutur Jaksa Sam.

Usut punya usut, keduanya memasok barang dari China yang kemudian dikirim ke Singapura. Dari negeri jiran itu kemudian 26,6 Kg Sabu hendak dimasukkan ke Jakarta dan Makassar melalui rute China-Singapura-Batam-Jakarta dan Makassar.

Beruntung, tim BNNP Kepri yang bekerjasama dengan Polda Kepri berhasil mengendus aksi tersebut. Sebelum menyeberang ke Jakarta dan Makassar, barang haram itu berhasil disita dan keduanya didudukkan di kursi persakitan PN Batam.

Sesuai perbuatannya, masing-masing terdakwa ini dijerat dengan ketentuan dakwaan Primer, melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsider, melanggar ketentuan Pasal 113 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.ย Lebih subsider, melanggar Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas kesalahannya, masing-masing terdakwa ini terancam pidana cukup berat. Mulai dari penjara 20 tahun, bahkan ancaman tertinggi yakni ‘hukuman mati’.

“Ya, itu kisaran ancaman maksimalnya. Hukuman mati,” tandas Sam, usai persidangan.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengumumkan penutupan sementara ruas Jl. Gajah Mada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.