CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Said Burhan alias Said bin Said Yusuf, terdakwa yang dibekuk petugas kepolisian dan disidangkan dalam perkara penyelundupan 116 gram Narkotika jenis sabu-sabu mengaku menyesal dalam persidangan, Rabu (27/7/2016) sore.
Dalam perkaranya, terdakwa ini diketahui menyelundupkan sabu-sabu sebanyak 2 bungkus serbuk kristal yang dibungkus dalam lakban hitam dengan berat masing-masing 50 gram dan 66 gram.
Berat total 116 gram sabu-sabu ini diketahui diperintahkan oleh Andri (DPO) di Malaysia untuk dibawa ke Aceh. Terdakwa ditawari upah Rp 8 juta, jika menyetujui permintaan Andir.
Atas hal itu, terdakwa ini mengaku salah dan membenarkan dakwaan yang dibacakan.
Meski masih dalah tahap pembacaan dakwaan, terdakwa malah langsung mengaku khilaf dan meminta keringanan hukuman.
“Saya ngaku salah Yang Mulia, saya khilaf. Saya ga punya uang, makanya saya terpaksa menyetujui permintaan dia (Andir, red),” ujar terdakwa Said dihadapan Ketua Majelis Hakim Tiwik, yang didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi Novita.
“Ya, nanti saja ngaku salahnya saat kamu diperiksa. Yang jelas kamu sudah salah berbuat itu, sudah jelas dilarang, kamu masih mau edarkan barang haram itu,” tegas Tiwik, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan Primair, melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair, melanggar Pasal 113 ayat (2)Â Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lebih Subsidair, melanggar Pasal 112 ayat (2)Â Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas penerapan Pasal-pasal tersebut, terdakwa Said terancam pidana berat dan maksimal 20 tahun penjara. Mendengar hal itu, terdakwa ini kembali memohon ampun dihadapan Majelis Hakim.
“Ampun Yang Mulia, saya khilaf,” ujarnya.
Kemudian, persidangan kembali ditunda hingga Rabu (3/8/2016) mendatang, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan.