Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Sebut Ahok ‘Pembunuh’, Habib Novel Langsung Dipolisikan..‎
Nasional

Sebut Ahok ‘Pembunuh’, Habib Novel Langsung Dipolisikan..‎

16 Januari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat tiba di Mabes Polri, sebelum dilimpahkan ke Kejagung, Jakarta, Kamis, (1/12/2016)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung melaporkan Habib Novel Bamukmin ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan.

Habib Novel dilaporkan dengan tuduhan bahwa ia menyebut Ahok telah ‘membunuh’ dua anak buahnya.

Rolas Sitinjak selaku kuasa hukum Ahok menerangkan keterangan tersebut diungkapkan oleh Habib Novel saat persidangan di eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 Januari 2017.

“Karena pada fakta persidangan, Habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia, sehingga Habib Novel masuk penjara. Dan juga Habib Novel juga mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara,” jelas Rolas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Habib Novel dilaporkan oleh pelapor Pahrozi yang juga salah satu kuasa hukum Ahok. Dalam tanda bukti laporan (TBL) bernomor LP/257/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, Habib Novel dilaporkan atas dugaan Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP.

“Barang bukti yang jelas ada beberapa hasil rekaman sidang sudah kita kasih ke penyidik, transkrip rekaman, berita-berita tentang klien kami Pak Ahok yang diberitakan oleh Saudara Terlapor,” imbuh Rolas.

Rolas menjelaskan, di muka persidangan, Habib Novel terang-terangan memberikan keterangan palsu dengan menyatakan bahwa kliennya merekayasa kasusnya dan membunuh dua anak buahnya. Hal itu, menurutnya, sudah di luar pokok materi persidangan Ahok.

“Padahal perkaranya jauh beda, itu perkara yang sudah diputus pengadilan, kita nggak usah kasih komentar, itu sudah ada keputusannya. Jadi Habib Novel menuduh itu semua rekayasa Ahok, padahal Ahok sama sekali tidak tahu persoalan itu, maksudnya dia tidak mengurusi ya sudah itu diserahkan ke proses hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, Ahok tidak berniat melaporkan Habib Novel atas pernyataannya di persidangan 3 Januari lalu itu. Namun, setelah ditimbang-timbang, Ahok pun meminta kuasa hukumnya melaporkan Habib Novel ke polisi.

“Karena menurut klien kami, ini sudah keterlaluan, versi fitnahnya sudah keterlaluan. Jadi ya dibuktikan saja. Kalau kita bicara hukum, pembuktiannya sudah jelas, jadi sudah tidak beropini, tidak berwacana, kita serahkan ke hukum dan kita lihat secara hukum,” sambungnya.

Selain Habib Novel, Rolas melihat sejumlah saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) juga cenderung tidak kompeten. Rolas berencana akan melaporkan saksi-saksi tersebut ke polisi dalam waktu dekat.

Ada 12 saksi pelapor yang melaporkan Ahok ke polisi terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut. Dari 12 saksi pelapor itu, kata Rolas, tidak ada satu pun warga Kepulauan Seribu atau yang mendengar langsung ceramah Ahok pada 27 September 2016.

“Jadi, kalau berdasarkan BAP yang masuk dalam persidangan, saksi pelapor itu sekitar 12 orang. Jadi 12 orang ini semuanya tidak ada di Pulau Seribu. Kejadian tanggal 27 September, mereka buat laporan variasi, ada tanggal 6, 7, dan seterusnya. Artinya dua minggu setelah kejadian, baru ada laporan ini secara serentak, secara masif, dua minggu setelah ada kejadian di Pulau Seribu setelah Pak Ahok pidato,” terang Rolas.‎

Adapun sebagian besar pelapor juga melaporkan Ahok berdasarkan sumber dari tayangan YouTube yang bukan dari sumber aslinya atau situs Pemprov DKI.

“Tapi yang menjadi catatan adalah 12 pelapor tidak satu pun warga Pulau Seribu dan atau tidak ada di tempat kejadian ketika terjadi pidato tersebut,” lanjutnya.

Meski begitu, Rolas mengatakan pihaknya tidak terburu-buru untuk melaporkan para saksi pelapor tersebut.

“Nanti kita lihat bagaimana kesaksiannya. Kalau emang kesaksiannya biasa saja, tidak ada fitnah, ya kita tidak bisa melaporkan,” sambungnya.

Namun, menurutnya lagi, seharusnya para saksi memberikan keterangan sesuai dengan fakta dan jujur.

“Ketika saksi memberikan kesaksian di muka persidangan, itu sudah pasti di bawah sumpah, dia melakukan sumpah dulu baru diambil keterangannya. Harusnya setiap saksi ketahui itu, apabila ada sumpah palsu, saksi harus mengetahui ada ancaman, ada konsekuensi, ada akibat dari kesaksiannya itu. Kita on track, kita sesuai hukum saja,” paparnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Arus Balik Lebaran Padat, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Mangkapan Tanjung Buton Mengular Panjang

29 Maret 2026

Fasilitas Minim, Penumpang Pelabuhan Mangkapan Tanjung Buton Terpaksa Bermalam Berhari-hari

29 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengumumkan penutupan sementara ruas Jl. Gajah Mada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.