CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-“Saya malam itu minum dengan teman-teman, saat lewat didepan Tunas Regency saya malah diteriaki. Saya emosi makanya tusuk dia,”
Begitulah ungkapan pelaku pembunuh Laode Agus Tamin (26) yakni Sarifuddin (25) saat dimintai keterangan oleh rekan media di Mapolsek Sagulung, Batam, Senin (4/7/2016) sore.
Dalam keterangan pelaku ini, ia awalnya tengah minum bersama empat rekannya hingga larut malam. Setelah itu, ia langsung beranjak dan melintasi wilayah Tunas Regency, Tanjung Uncang, Batam. Sesampainya diwilayah itu, Korban terdengar meneriaki pelaku yang tengah melintas.
“Kami diteriaki, saya tersinggung, makanya saya putar balik dan menemui mereka,” ungkap Sarifudin dengan menggunakan penutup wajah.
Dikatakannya juga, ia dan Laode sempat adu jotos hingga ia tersudut dan jatuh. Saat itulah, pelaku mengambil pisau yang biasa disimpannya dibalik lipatan celana dipinggangnya dan akhirnya menusukkan pisau tersebut ketubuh Laode.
Setelah ditusuk dan jatuh, ia sempat mengancam teman-teman korban yang juga ada dilokasi keributan. Setelah itu, ia melarikan diri dan bersembunyi di Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
“Pisaunya sudah saya buang setelah kejadian itu, makanya saya langsung sembunyi,” bebernya.
Kapolsek Sagulung, AKP Chrisman Panjaitan, saat dikonfirmasi memaparkan, pihaknya telah mengetahui pelaku saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memanggil saksi-saksi.
“Saat itu memang kita sudah tau siapa pelakunya, kita lambat menangkap karena pelaku sering berpindah-pindah untuk mengelabui petugas. Dan hari ini kita sudah berhasil mengamankan pelaku, diapun mengakui perbuatannya,” kata AKP Chrisman Panjaitan, saat dikonfirmasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 351 ayat (3) KUHP karena aksi Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara.
“Ancamannya bisa 12 tahun penjara,” tandasnya.
Penulis : Cr1