CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Mahkamah Agung (MA) akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 esok hari, Jumat (19/8/2016). Dalam hal ini, Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang salah satu fungsinya sebagai pemerhati, memiliki catatan sendiri tentang MA.
Adapun catatan yang dirangkum secara singkat, padat dan jelas ini yaitu ‘peradilan belum sepenuhnya dipercaya masyarakat’.
“Amanah publik yang masih terus menjadi pekerjaan rumah adalah tentang pembaruan peradilan,” kata juru bicara KY, Farid Wajdi, Kamis (18/8/2016).
Pasca-reformasi, telah ada dua blue print yang bicara soal pembaruan MA. Selain itu pasca lahirnya PP 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang notabene dianggap membawa perubahan signifikan di kalangan peradilan mulai dari moment tersebut telah pula lahir 24 Peraturan MA (Perma) hingga saat ini.
Adapun 15 Di antaranya, terkait bidang yudisial dan teknis perkara sementara 9 lainnya meliputi aspek non-yudisial atau manajemen organisasi. Dari 9 perma non-yudisial tersebut maka 5 di antaranya dihasilkan berturut-turut pada tahun 2016 dengan 3 Perma yang memiliki nuansa disiplin dan pengawasan.
“Bagaimanapun kita harus fair bahwa telah banyak capaian melalui upaya ini. Namun seluruh capaian tersebut belum mampu mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi peradilan,” cetus Farid.
Contoh kecil yaitu survei yang dilakukan salah satu group World Bank yakni doingbusiness.org pada tahun 2016. Catatan mereka menunjukkan hasil bahwa Indonesia menempati nilai 6,5 dari skala 0 sampai dengan 18 dari sisi kualitas proses peradilan pada aspek bisnis.
“Itu berarti Indonesia baru mencapai 36,1 persen dari sebuah proses peradilan yang ideal pada kacamata dunia. Ini pun baru dari aspek bisnis belum lagi aspek yang lain,” ucap Farid.
Upaya reformasi yang dilakukan saat ini setidaknya membutuhkan beberapa hal penting. Pertama, kesungguhan atau good will di MA. Kedua, keterbukaan penuh, Ketiga, percepatan dalam prosesnya, yang seluruhnya diperuntukan untuk menjawab tuntutan publik.
“Perubahan yang diharapkan publik bukanlah perubahan yang formalistik atau asesoris semata tetapi justru perubahan yang benar-benar menyentuh masalah dasar dan memiliki dampak riil ke masyarakat,” ucap akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu.
Kekurangan yang ada pada peradilan, menurut Farid, mencerminkan kurangnya negara ini. Rendahnya kepercayaan publik kepada peradilan berarti juga rendahnya minat investasi ke pasar Indonesia.
“Yang keduanya berarti buruk untuk bangsa ini,” kata Farid menegaskan.
KY mengingatkan independensi hakim seyogyanya diletakkan pada tempat yang tepat, tidak pada konteks menyuburkan es spirit de corps. Apalagi melindungi kepentingan kelompok, ‘corps’ nya para hakim tidak terletak pada sentimen profesinya tetapi justru pada ‘kebenaran’ yang diyakininya dalam menangani perkara.
“Itulah sebabnya selalu dikenal ‘keyakinan hakim’ sebagai unsur penting jatuhnya vonis. Oleh karenanya, independensi bagaimana pun tidak bisa berdiri sendiri, ia harus disertai dengan akuntabilitas. Dan yang terakhir, apapun aturannya apapun resep tertulisnya jika tanpa contoh nyata tidak akan jadi apa-apa, peradilan kita tidak hanya butuh blueprint/road map/Perma atau apa pun istilahnya. Pembaruan yang sebenarnya membutuhkan teladan lebih dari apa pun,” pungkas Farid.

