Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Saksi Sebut Tidak Tahu ‘Urusan Bisnis’ Hamidon Dikamar Hotel Gloris Melati
Hukum

Saksi Sebut Tidak Tahu ‘Urusan Bisnis’ Hamidon Dikamar Hotel Gloris Melati

15 Juni 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Hamidon dan Henje saat disidangkan | Foto JB
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID,BATAM-Seorang saksi fakta kembali dihadirkan dalam perkara pembajakan kapal tanker MT Orkim Harmony, yang bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin (Premium) sebanyak 7.000 Matric Ton (MT) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/6/2016) sore lalu.

Dalam sidang itu, seorang pemilik Hotel Gloris Melati, Nagoya, Batam dihadirkan sebagai saksi yang menerangkan aksi masing-masing terdakwa.

“Saat itu, memang terdakwa Hamidon check in ke Hotel kita, kemudian ada temannya yang saya tidak tahu namanya dan kemudian terdakwa Henje datang untuk bertemu Hamidon. Jadi yang pesan kamar itu Hamidon, kemudian yang datang itu Henje. Setelah itu, mereka masuk kedalam kamar dan saya tidak tahu apa yang diperbincangkan didalam. Sependengaran saya, kata terdakwa Hamidon akan ada urusan pekerjaan penting Yang Mulia,” terang saksi dihadapan Majelis Hakim yang di Pimpin Hakim Endi Nur Indra Putra, serta didampingi Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra.

Dalam keterangannya pula, saksi pemilik Hotel tidak mengetahui hal apa yang diperbincangkan oleh para terdakwa. Ia hanya menerangkan, bahwa terdakwa pernah menggunakan kamar hotelnya sebelum akhirnya diciduk polisi.

“Saya cuma tahu itu saja Yang Mulia, malah setelah chek out dri hotel lah, baru polisi datang dan tangkap terdakwa. Tapi posisinya sudah chek out,” tambahnya.

Karena hanya sekedar memberi kesaksian dangkal, keterangan saksi ini hanya dijadikan penguatan saja, bahwa terdakwa Hamidon pernah menggunakan kamar hotel bersama terdakwa ‎Henje, serta terdakwa Cosmos yang masih berstatus DPO.

Atas keterangan saksi tersebut, Hamidon dan Henje membenarkan keterangannya dan mengaku pernah menginap dihotel Gloris untuk membicarakan proyek perompakan kapal bermuatan BBM tersebut.‎

Sebelumnya, terdakwa Hamidon dan Henje (dalam perkara terpisah) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, SH dengan dakwaan Alternatif Kesatu, yakni melanggar Pasal ‎ 446 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.‎ Atau Kedua, melanggar  Pasal 446 KUHP  Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.‎

Penjeratan dakwaan tersebut, karena masing-masing terdakwa diduga melakukan pembajakan terhadap Kapal tanker Orkim Harmony yang bermuatan BBM jenis Bensin (Premium) sebanyak 7.000 MT‎.

Kapal itu dibajak oleh rekan terdakwa Henje, yakni Ruslan alias Wak Lan dan rekan lainnya. Setelah berhasil membajak kapal tersebut, terdakwa Henje memberitahukan kepad Hamidon bahwa kapal telh siap untuk dicari pembelinya.

Karena itulah, terdakwa Hamidon , Cosmos dan Henje mencoba mencari pembeli BBM tersebut dan berlayar menuju Singapura dan Vietnam.

Sesampainya diperairan Vietnam, kapal yang dibajak tersebut dicurigai otoritas pelabuhan sekitar. Kemudian dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditangkap oleh Otoritas pemerintahan Vietnam.

Atas kasus perompakan kapal itulah, akhirnya masing-masing terdakwa ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. ‎

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Peredaran Narkoba Digagalkan, Polda Kepri Sita 12 Paket Sabu di Batu Aji

20 Januari 2026

MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Gugatan Harus Lewat Dewan Pers

19 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.