CENTRALBATAM.CO.ID,BATAM-Seorang saksi fakta kembali dihadirkan dalam perkara pembajakan kapal tanker MT Orkim Harmony, yang bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin (Premium) sebanyak 7.000 Matric Ton (MT) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/6/2016) sore lalu.
Dalam sidang itu, seorang pemilik Hotel Gloris Melati, Nagoya, Batam dihadirkan sebagai saksi yang menerangkan aksi masing-masing terdakwa.
“Saat itu, memang terdakwa Hamidon check in ke Hotel kita, kemudian ada temannya yang saya tidak tahu namanya dan kemudian terdakwa Henje datang untuk bertemu Hamidon. Jadi yang pesan kamar itu Hamidon, kemudian yang datang itu Henje. Setelah itu, mereka masuk kedalam kamar dan saya tidak tahu apa yang diperbincangkan didalam. Sependengaran saya, kata terdakwa Hamidon akan ada urusan pekerjaan penting Yang Mulia,” terang saksi dihadapan Majelis Hakim yang di Pimpin Hakim Endi Nur Indra Putra, serta didampingi Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra.
Dalam keterangannya pula, saksi pemilik Hotel tidak mengetahui hal apa yang diperbincangkan oleh para terdakwa. Ia hanya menerangkan, bahwa terdakwa pernah menggunakan kamar hotelnya sebelum akhirnya diciduk polisi.
“Saya cuma tahu itu saja Yang Mulia, malah setelah chek out dri hotel lah, baru polisi datang dan tangkap terdakwa. Tapi posisinya sudah chek out,” tambahnya.
Karena hanya sekedar memberi kesaksian dangkal, keterangan saksi ini hanya dijadikan penguatan saja, bahwa terdakwa Hamidon pernah menggunakan kamar hotel bersama terdakwa Henje, serta terdakwa Cosmos yang masih berstatus DPO.
Atas keterangan saksi tersebut, Hamidon dan Henje membenarkan keterangannya dan mengaku pernah menginap dihotel Gloris untuk membicarakan proyek perompakan kapal bermuatan BBM tersebut.
Sebelumnya, terdakwa Hamidon dan Henje (dalam perkara terpisah) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, SH dengan dakwaan Alternatif Kesatu, yakni melanggar Pasal 446 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Atau Kedua, melanggar Pasal 446 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Penjeratan dakwaan tersebut, karena masing-masing terdakwa diduga melakukan pembajakan terhadap Kapal tanker Orkim Harmony yang bermuatan BBM jenis Bensin (Premium) sebanyak 7.000 MT.
Kapal itu dibajak oleh rekan terdakwa Henje, yakni Ruslan alias Wak Lan dan rekan lainnya. Setelah berhasil membajak kapal tersebut, terdakwa Henje memberitahukan kepad Hamidon bahwa kapal telh siap untuk dicari pembelinya.
Karena itulah, terdakwa Hamidon , Cosmos dan Henje mencoba mencari pembeli BBM tersebut dan berlayar menuju Singapura dan Vietnam.
Sesampainya diperairan Vietnam, kapal yang dibajak tersebut dicurigai otoritas pelabuhan sekitar. Kemudian dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil ditangkap oleh Otoritas pemerintahan Vietnam.
Atas kasus perompakan kapal itulah, akhirnya masing-masing terdakwa ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.