CENTRALBATAM.CO.ID, CHARLESTON – Pelaku penembakan pada jemaat gereja Afrika-Amerika bersejarah di Amerika Serikat, Dylann Roof divonis hukuman mati.
Roof dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang dilakukannya pada sembilan jemaat tersebut di Charleston, South Carolina.
Seperti diansir dari AFP pada Rabu (11/1/2017), Roof dinyatakan bersalah atas 33 tuntutan. Jaksa yang memvonis, Jay Richardson mengatakan bahwa Roof sama sekali tidak merasa bersalah.
“Ia tidak merasa bersalah atas pembunuhan yang dilakukan. Tidak bertobat dan tidak menyesal,” ujar Richardson.
Richardson mengatakan Roof hanya mengekpresikan penyesalan saat mengetahui ibunya menderita serangan jantung pada persidangan.
‎
“Dia menyesal atas apa yang terjadi pada orang tuanya. Dia hanya mengasihani dirinya sendiri karena telah kehilangan kebebasan untuk menonton film dan menyetir mobil,” katanya.
Sembilan orang tewas dalam aksi penembakan brutal di Gereja Emanuel AME pada Rabu (17/7/2015) malam waktu setempat. Kepolisian setempat telah menyatakan insiden ini sebagai kejahatan karena kebencian.Â
Gereja Emanuel AME merupakan salah satu gereja terbesar dan tertua bagi warga kulit hitam di wilayah tersebut. Gereja yang selesai dibangun pada tahun 1891 itu dianggap sebagai gedung yang sangat bersejarah.
Penembakan bermotif rasis ini mengingatkan pada pengeboman di gereja Afrika-Amerika di Birmingham, Alabama, yang menewaskan empat anak perempuan pada tahun 1960-an silam.‎
Trending
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh DA di Natuna
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri