Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Rolli, Anggota Polisi Dilingkungan Polda Kepri Divonis 15 Tahun Penjara Lantaran Miliki 174,9 gram Sabu
Pidana

Rolli, Anggota Polisi Dilingkungan Polda Kepri Divonis 15 Tahun Penjara Lantaran Miliki 174,9 gram Sabu

24 Juni 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Rolli saat divonis 15 tahun penjara, oleh Ketua Majelis Hakim di PN Batam | Foto Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Roli bin Afrizal alias Rolli, oknum polisi dilingkungan Polda Kepri ini akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam karena terbukti memiliki dan mengedarkan Narkotika golongan I, jenis sabu-sabu seberat 174,9 gram.

Dalam agenda sidang pembacaan amar putusan, oleh Ketua Majelis Hakim Endi Nur Indra Putra, didampingi Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra. Terdakwa yang menjabat dilingkungan Polda Kepri ini, divonis pidana penjara selama 15 tahun.

“Atas perbuatannya yang melanggar program pemerintah RI dan peraturan perundang-undangan tentang Narkotika, meresahkan masyarakat, serta melanggar sumpah jabatannya sebagai Anggota Polri, terdakwa Rolli haruslah dinyatakan bersalah. Dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang menjeratnya, memutus terdakwa Rolli terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Endi Nurindra Putra, dalam membacakan amar putusannya.

Selain pidana penjara, terdakwa Rolli juga dikenakan denda sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, jauh lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Sejalan dengan terdakwa Rolli, teman wanitanya terdakwa Endang Ernawati Ningsih alias Iin binti Lasimin juga divonis dalam persidangan yang berbeda. Namun, putusan yang dijatuhkan terhadap Endang jauh lebih ringan dibandingkan vonis yang diterima Rolli.

Meski ditangkap dalam perkara yang sama, yakni dalam kasus kepemilikan dan peredaran Narkotika dalam jumlah yang juga sama seperti berkas terdakwa Rolli. Terdakwa Endang hanya divonis penjara selama 8 tahun.

“Putusan ini jauh lebih ringan dan merupakan putusan yang terbaik untuk terdakwa, atas putusan ini, saudara terdakwa dan Penasihat Hukumnya (PH) bisa menerima atau menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Dalam masa pikir-pikir ini, saudara bisa mengajukan upaya hukum Banding,” tegas Hakim Endi.

Atas putusan tersebut, JPU Isnan Ferdian menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan. Sementara, terdakwa Rolli dan PHnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, diberitakan, terdakwa Rolli melakukan aksinya, sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa Rolli mengambil sabu-sabu yang keseluruhannya seberat 174.9 gram dari rumah kosong di samping rumah terdakwa Endang dan kemudian pergi menuju Perumahan Puri Legenda Blok A 10 Nomor 3A Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota.

Dengan mengendarai mobil merek Nissan Juke, ia bersama Endang pergi ke Puri Legenda untuk mengantarkan sabu kepada pemesannya.

“Pada saat terdakwa Rolli hendak menjual sabu-sabu tersebut dengan cara ditawarkan kepada seseorang yang hendak membelinya, orang tersebut mengurungkan niatnya untuk membeli sabu-sabu. Maka terdakwa Rolli kembali ke tempat tinggalnya di Perumahan Puri Legenda dengan membawa sabu-sabu yang diambilnya dari rumah kosong sebelah rumah terdakwa Endang,” kata JPU Isnan, saat membacakan dakwaan.

Dikatakannya juga, berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 266/02400/2015 pertanggal 25 Agustus 2015. Terdapat empat bungkus plastik bening, berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat penimbangan 50,5 gram, 50,8 gram, 48,4 gram, dan 25,2 gram sehingga jika ditotalkan berat keseluruhannya, sabu-sabu tersebut berbobot 174,9 gram.

Dalam dakwaan primer perbuatan terdakwa Roli melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Subsider terdakwa melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Uundang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Sementara dalam dakwaan JPU terhadap terdakwa Endang, dipaparkan bahwa terdakwa Endang memperoleh satu paket sabu-sabu dari Pay seberat 1 ons. Ini didapatkannya dengan cara bertemu dan janjian dengan Pay di daerah Nagoya Batam.

Kemudian Pay menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Endang sebanyak 1 dengan berat sekitar 1 ons.‎ Terdakwa Endang lalu memberikan uang kepada Pay sebesar Rp 55 juta. Setelah menerima sabu, Endang langsung menjual sabu kesejumlah pihak dan saat dilakukannya penangkapan hanya ditemukan sisa barang bukti seberat 12 gram saja. Dakwaan dan Pasal yang sama juga dikenakan terhadapa terdakwa Endang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Penulis : Junedy Bresly

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.