CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota Batam resmi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 10.285 pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai APBD.
Kebijakan ini menjadi salah satu program prioritas Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.
Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di Aula PIH Batam Centre. Ia hadir mewakili pimpinan daerah dalam kegiatan tersebut.
Program ini menyasar pekerja sektor informal yang dinilai memiliki risiko tinggi dalam aktivitasnya sehari-hari.
Dari total penerima manfaat, sebanyak 10.000 orang merupakan pengemudi ojek online, 225 orang penambang boat pancung, serta 60 penarik becak kayuh.
Firmansyah menegaskan bahwa kehadiran program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap risiko sosial dan ekonomi, khususnya akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
Pada tahun 2026, Pemko Batam mengalokasikan anggaran khusus untuk menjamin kepesertaan para pekerja tersebut.
Pemerintah menyadari bahwa risiko kerja bisa terjadi kapan saja dan berpotensi berdampak besar pada kondisi ekonomi keluarga.
Dengan adanya perlindungan ini, para pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih aman dan tenang.
Kebijakan tersebut juga merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 beserta aturan turunannya, termasuk Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.
Terdapat tiga tujuan utama dari pelaksanaan program ini. Pertama, memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.
Kedua, menyediakan jaring pengaman sosial agar kebutuhan dasar keluarga tetap terpenuhi apabila terjadi risiko kerja.
Ketiga, mencegah timbulnya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber penghasilan utama.
Pemerintah Kota Batam menanggung iuran bulanan untuk dua skema perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per orang setiap bulan dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per orang per bulan.
Jika peserta mengalami risiko sesuai ketentuan, ahli waris berhak memperoleh santunan tunai.
Di akhir kegiatan, para pekerja diimbau untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam bekerja. Perlindungan jaminan sosial, menurutnya, bukan alasan untuk mengabaikan faktor kehati-hatian.
Acara tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Batam, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar–Riau, pimpinan OPD di lingkungan Pemko Batam, serta perwakilan komunitas pekerja penerima manfaat.(dkh)

