CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Permasalahan status sejumlah lahan kampung tua di Kota Batam membuat pengesahan rancangan peraturan daerah (Randperda) RTRW yang tengah digodok DPRD Kota Batam mengalami penundaan.
“Mestinya, Perda ini selesai di bulan enam,” ujar Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Senin (5/10/2020).
Akan tetapi, badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menemui beragam persoalan, salah satunya menyangkut status lahan kampung tua.
Secara umum, permasalahan kampung tua di Kota Batam adalah berupa adanya tumpang tindih lahan dengan HPL BP Batam, sesuai dengan Kepres nomor 41 tahun 1973.
Cak Nur menegaskan, untuk menyelesaikan masalah ini, lahan kampung tua harus terlebih dahulu dibebaskan dari HPL BP Batam.
Dengan demikian sesuai dengan rekomendasi DPRD Kota Batam, perlu didorong adanya revisi Kepres terkait selaku landasan hukum agar proses legalitas kampung tua dapat berjalan dengan semestinya.
“Setelah dikeluarkan dari HPL BP Batam, maka ada wewenang pemerintah kota (Pemko) Batam untuk menentukan kebijakan selanjutnya,” jelas Cak Nur.
Kebijakan terkait lahan kampung tua, menurut Cak Nur dapat berupa pembebasan uang wajib tahunan otorita (UWTO), atau pun pembagian sertifikat hak milik, dan lain sebagainya.
Rekomendasi DPRD Kota Batam tersebut telah ditujukan kepada penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, tertanggal 1 Oktober 2020. Adapun isi rekomendasinya berupa:
- Memfasilitasi Pemko Batam, BP Batam dan badan pertanahan nasional (BPN) untuk mengusulkan revisi Kepres nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam, yaitu pencabutan HPL BP Batam dari perkampungan tua.
- Perkampungan tua di luar HPL BP Batam program sertifikasi dan hak masyarakat terkait pertanahan agar tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Cak Nur berharap Pjs Gubernur Kepri dapat meneruskan usulan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat melalui pimpinan lembaga atau kementerian untuk ditindaklanjuti. (dkh)