CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Lantaran masalah kasus lahan antara warga dengan PT Multi Dwi Makmur (MDM) tak kunjung selesai, Polda Kepri terjunkan sebanyak 120 personel untuk amankan lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT MDM sendiri telah dinyatakan tutup sejak tahun 1990an akibat kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 7,8 triliun. Namun pada tahun 2000, PT yang pernah dipimpin oleh ketua partai Golongan Karya, Setia Novanto tersebut justru kembali dan menerobos lahan warga.
Bahkan meskipun tidak mengantongi izin dari Pemkab Bintan serta Pemrov Kepri atas pendirian PT ini, namun ia diduga dengan sengaja menjalankan aksinya dengan menguasai lahan seluas 2100 Ha di empat kelurahan di wilayah bagian timur Kabupaten Bintan. Sementara itu, warga yang tidak mau kehilangan haknya atas lahan tersebut terus berjuang. Akibatnya untuk mengamankan lokasi, Polda terpaksa turun tangan.
“Kami disuruh Polda Kepri untuk mengamankan masalah lahan antara PT MDM dengan warga. Agar pengamanannya maksimal diterjunkanlah 120 personil ke TKP,” ujar Kapolsek Bintan Timur, Kompol Dandung Putut Wibowo usai mengamankan jalannya proses pengukuran lahan yang dilakukan PT MDM.
Dikatakannya, PT MDM melaporkan kepada Polda Kepri bahwa lahan perusahaan seluas 22 Ha di Kampung Wacopek telah diserobot oleh pengusaha asal Tanjungpinang, Edward Saragih. Menindak hal itu, Polres Bintan bekerjasama dengan pihak Kecamatan Bintan Timur untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun mediasi yang digelar selalu berujung ricuh bahkan hampir terjadi baku hantam.
Untuk mengantisipasinya, lanjutnya, kedua belah pihak beserta kepolisian dan kecamatan menyepakati bersama untuk melakukan gelar perkara pengukuran ulang objek lahan. Untuk kesempatan pertama, Rabu (8/9/2016) diberikan kepada PT MDM untuk melakulan pengukuran ulah atas objek yang diklaimnya. Kemudian keesokan harinya, Kamis (9/9/2016) kesempatan yang sama diberikan kepada Edward Saragih yang merupakan pemilik lahan untuk mengukur ulang atas objek yang dimiliki.
“Jadi setelah kedua belah pihak mengukur lahan yang diklaim. Urusan pihak kecamatan nanti untuk menganalisa dan mensinkronkan data di lapangan. Karena kunci permasalahan lahan ini ada ditangan camat,” jelasnya.
Sementara Camat Bintan Timur, Hasan mengatakan dari hasil mediasi telah disepakatai bahwa peyelesaian sengketa lahan ini harus ditempuh dengan jalan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan penunjukan batas-batas lahan. Batas lahan yang ditunjuk itu harus sesuai dengan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki masing-masing pihak yang bersengketa.
“Kita minta berkas kepemilikan tanah dari kedua belah pihak terlebih dahulu. Setelah itu barulah kita berikan kesempatan bagi keduanya untuk melaksanakan penunjukan tapal batas kepemilikan tanahnya,” pungkasnya.