CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN –Kapolres Bintan melalui penyidik Satreskrim telah menetapkan empat orang tersangka yang melakukan tindak Pidana Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau perdagangan orang.
Keempat orang tersebut diantaranya, Laode Tamran alias Bujang selaku tekong, Sali dan Rasyid selaku Anak Buah Kapal (ABK) serta Yusri.
“Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sekarang ditahan di Lantamal IV Tanjungpinang,” ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Arya Tesa Brahmana, Minggu (14/8/2016).
Dijelaskan Arya, pertama Anggota TNI AL yang bertugas di Posal Lagoi curiga setelah mendapati gerak-gerik mencurigakan dari tiga orang tersangka yakni Bujang, Sali dan Rasyid di Pelabuhan Bandar Bentan Telani (BBT) Lagoi.
Setelah didekati dan diintrogasi oleh petugas TNI AL, lanjutnya, ketiga tersangka tadi mengaku telah menelantarkan 12 orang calon TKI ilegal serta seorang bayi disebuah pulau tak jauh dari kawasan Lagoi.
“Jadi dari keterangan tiga orang tersangka tadi, Anggota TNI AL melakukan penjemputan ke lokasi pulau yang dimaksud oleh para tersangka bersama 12 calon TKI serta ada seorang bayi di Pulau Rawa dekat sekitar perairan Lagoi,” jelasnya.
Diceritakanya, aksi penyeludupan ini terungkap saa kapal kehabisan BBM ditengah laut. Kemudian, tersangka memutuskan untuk meletakkan para calon TKI ilegal itu di Pulau Rawa. Kemudian para tersangka menuju pelabuhan BBT untuk membeli bahan bakar serta makanan untuk para calon TKI tersebut.
“Nah disitulah, petugas TNI AL yang bertugas di Posal Lagoi berhasil mengungkap kasus perdagangan orang tersebut,”pungkasnya.
Penulis : Setianus Zai