CENTRALBATAM.CO.ID, KUANTAN SINGINGI -Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan kekerasan terhadap anak yang diajukan seorang warga Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali menuai sorotan.
Pasalnya, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, selaku Termohon, tidak hadir dalam persidangan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Teluk Kuantan, Provinsi Riau, sehingga hakim memutuskan menunda sidang hingga 18 Desember 2025.
Kuasa hukum Pemohon, Yayan Setiawan, S.H., M.H., advokat dari Kantor Hukum ANZY & Partners, menilai ketidakhadiran pihak kepolisian dalam sidang praperadilan sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas penegakan hukum.
โPraperadilan adalah mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik. Ketika Termohon tidak hadir, publik patut mempertanyakan keseriusan aparat dalam mempertanggungjawabkan proses hukum yang mereka lakukan,โ ujar Yayan.
Bermula dari Dugaan Pencurian Sandal
Yayan menjelaskan, perkara ini berawal dari insiden hilangnya sepasang sandal milik kliennya saat berada di sebuah tempat permainan biliar di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kuantan Singingi, pada 7 Juli 2025 malam.
Sandal tersebut kemudian ditemukan dipakai oleh seorang anak berinisial AAB alias D. Klien Pemohon mengambil kembali sandal tersebut dan memberikan teguran spontan.
Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan, terlebih konteks awalnya adalah dugaan pengambilan barang milik orang lain.
Pasca peristiwa itu, pihak Pemohon menempuh jalur kekeluargaan dengan melibatkan aparat desa dan Bhabinkamtibmas.
Namun, dalam salah satu pertemuan, keluarga terlapor justru mengajukan permintaan satu ekor sapi sebagai syarat perdamaian.
Proses Penyidikan Dipersoalkan
Pihak Pemohon kemudian menerima serangkaian surat dari penyidik Polres Kuansing, mulai dari undangan klarifikasi, laporan polisi, hingga penetapan tersangka.
Kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan prosedural, termasuk penyampaian SPDP melalui aplikasi WhatsApp dan penetapan tersangka yang dinilai tidak didahului proses hukum yang sah.
Atas dasar itu, Pemohon mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kuansing.
Dalam persidangan praperadilan yang digelar di pengadilan, Termohon tidak hadir, sehingga hakim memutuskan menunda sidang hingga 18 Desember 2025 dan meminta pihak kepolisian hadir pada agenda berikutnya.
โKami berharap pada sidang lanjutan nanti Termohon hadir dan menjelaskan dasar hukum penetapan tersangka terhadap klien kami. Negara hukum menuntut keterbukaan,โ tegas Yayan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan tersebut.(mzi)

