Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

17 Desember 2025

Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

16 Desember 2025

Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto Soroti Praperadilan RS, Prosedur Polres Kuansing Dipertanyakan

15 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional
  • Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra
  • Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto Soroti Praperadilan RS, Prosedur Polres Kuansing Dipertanyakan
  • Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan
  • Spin-off InfraNexia Disetujui, Tegaskan Langkah Penguatan Bisnis Infrastruktur TelkomGroup
  • Raja Bayu Kukuhkan Pengurus GOW, Perempuan Jadi Mitra Penting Pembangunan
  • Anambas Raih Predikat Informatif 2025, Masuk Lima Besar se-Kepri
  • Pemkab Anambas Minta Bantuan Helikopter Cari KM Pelangi 15 yang Hilang di Laut Tambelan
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan
HEADLINE

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Yayan Setiawan, S.H., M.H., advokat dari Kantor Hukum ANZY & Partners saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pengadilan Teluk Kuantan, Provinsi Riau, Senin (15/12/2025).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, KUANTAN SINGINGI -Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan kekerasan terhadap anak yang diajukan seorang warga Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kembali menuai sorotan.

Pasalnya, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, selaku Termohon, tidak hadir dalam persidangan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Teluk Kuantan, Provinsi Riau, sehingga hakim memutuskan menunda sidang hingga 18 Desember 2025.

Kuasa hukum Pemohon, Yayan Setiawan, S.H., M.H., advokat dari Kantor Hukum ANZY & Partners, menilai ketidakhadiran pihak kepolisian dalam sidang praperadilan sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas penegakan hukum.

โ€œPraperadilan adalah mekanisme kontrol terhadap tindakan penyidik. Ketika Termohon tidak hadir, publik patut mempertanyakan keseriusan aparat dalam mempertanggungjawabkan proses hukum yang mereka lakukan,โ€ ujar Yayan.

Bermula dari Dugaan Pencurian Sandal

Yayan menjelaskan, perkara ini berawal dari insiden hilangnya sepasang sandal milik kliennya saat berada di sebuah tempat permainan biliar di Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kuantan Singingi, pada 7 Juli 2025 malam.

Sandal tersebut kemudian ditemukan dipakai oleh seorang anak berinisial AAB alias D. Klien Pemohon mengambil kembali sandal tersebut dan memberikan teguran spontan.

Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan, terlebih konteks awalnya adalah dugaan pengambilan barang milik orang lain.

Pasca peristiwa itu, pihak Pemohon menempuh jalur kekeluargaan dengan melibatkan aparat desa dan Bhabinkamtibmas.

Namun, dalam salah satu pertemuan, keluarga terlapor justru mengajukan permintaan satu ekor sapi sebagai syarat perdamaian.

Proses Penyidikan Dipersoalkan

Pihak Pemohon kemudian menerima serangkaian surat dari penyidik Polres Kuansing, mulai dari undangan klarifikasi, laporan polisi, hingga penetapan tersangka.

Kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan prosedural, termasuk penyampaian SPDP melalui aplikasi WhatsApp dan penetapan tersangka yang dinilai tidak didahului proses hukum yang sah.

Atas dasar itu, Pemohon mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kuansing.

Dalam persidangan praperadilan yang digelar di pengadilan, Termohon tidak hadir, sehingga hakim memutuskan menunda sidang hingga 18 Desember 2025 dan meminta pihak kepolisian hadir pada agenda berikutnya.

โ€œKami berharap pada sidang lanjutan nanti Termohon hadir dan menjelaskan dasar hukum penetapan tersangka terhadap klien kami. Negara hukum menuntut keterbukaan,โ€ tegas Yayan.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan tersebut.(mzi)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

17 Desember 2025

Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

16 Desember 2025

Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto Soroti Praperadilan RS, Prosedur Polres Kuansing Dipertanyakan

15 Desember 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

17 Desember 2025 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) sebagai perusahaan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

16 Desember 2025

Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto Soroti Praperadilan RS, Prosedur Polres Kuansing Dipertanyakan

15 Desember 2025

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom dan CCSI Perkuat Sinergi Pengembangan SKKL SUB-2 untuk Perkuat Konektivitas Nasional

17 Desember 2025

Kerahkan Seluruh Kemampuan, TelkomGroup Percepat Recovery BTS di Lokasi Bencana Sumatra

16 Desember 2025

Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto Soroti Praperadilan RS, Prosedur Polres Kuansing Dipertanyakan

15 Desember 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.