Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

3 Juli 2025

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

3 Juli 2025

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

2 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam
  • Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam
  • Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan
  • BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha
  • Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam
  • Samsat Anambas Dukung Pemutihan Pajak, Siapkan Layanan Keliling ke Pulau-Pulau Besar
  • Polda Kepri Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Pererat Sinergi Jelang Hari Bhayangkara ke-79
  • Kolaborasi Telkom dan Conversant Hadirkan Solusi Distribusi Konten Digital Cepat dan Aman
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Polres Bintan Kembali Musnahkan BB Narkoba 3 Kg
Bintan

Polres Bintan Kembali Musnahkan BB Narkoba 3 Kg

14 September 2018Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kapolres Bintan saat melakukan press konferens
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN -Polres Bintan memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba jenis EN1s seberat 3 Kg di ruang pers konferensi, Jumat (14/9/2018).

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang melalui kasat Narkoba, AKP Joko P pada saat press konferensi mengatakan, pemilik barang terlarang itu atas nama Didik Sulaiman bin Syukur. Penangkapan sendiri dilakukan di Senin 2 Agustus 2018 lalu di Hotel Pinang City, Tanjungpinang.

“Pengungkapan ini karena adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan tersangka sering ke bawa narkoba,” sebut Joko.
Masih kata Joko, setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bukan pertama kali menyalurkan narkoba.

“Tersangka juga mengakui kalau ini bukan pertama kali. Tapi yang kedua kalinya,” tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Didik merupakan orang suruhan dari MS. Namun pria yang dimaksud masih dalam pengembangan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilo Gram atau melebihi 5 (ima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

“Kemudian pasal 112 Ayat (2) “Dalam hal perbuatan melliki, menyimpan, menguasal, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayatย (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” jelasnya.

Ditanya bagaimana Didik membawa masuk barang haram dari Malaysia itu, ia mengatakan melalui pelabuhan tikus Lobam Bintan.

Usai melakukan press konferensi, barang dengan total lebih dari 3 kg itu dimusnahkan bersama Kejati Bintan, BNNP Kepri, Dinas Kesehatan Bintan yang disaksikan oleh propam dan awak media.

Berikut rincian paket besar Narkotika jenis sabu dilakukan pemusnahan dengan 3 gram
: 1057,33 (satu kosong lima tujuh koma
Berat Bersih :992,79 (sembilan sembilan dua koma tujuh sembilan) gram. Disisihkan untuk Lab: 31,50 (tiga satu koma lima kosong) gram untuk dimusnahkan :961,24 (sembilan enam satu koma dua : 1061,37 (satu kosong enam satu koma tiga tujuh).
Kemudian : 997,36 (sembilan sembilan tujuh koma enam) gram

Lalu paket ke kedua paket Berat Kotor
Berat Bersih disisihkan Untuk Lab : 31,58 (tiga satu koma lima delapan) gram
Untuk dimusnahkan:965,78 (sembilan enam lima koma tujuh delapan) gram
: 1059,68(satu kosong lima sembilan koma enam delapan) gram, 997,59 (sembilan sembilan tujuh koma lima sembilan.

Yang terakhir paket C Berat Bersih
Lima sembilan) gram
Disisihkan Untuk Lab : 31,57 (tiga satu koma lima tujuh) gram
Untuk dimusnahkan:965,52 (sembilan enam lima koma lima dua) gram 3175,88 (tiga satu tujuh lima koma

Delapan delapan koma empat)
koma lima empat) jumlahย keseluruhan Berat Kotor
Berat Bersih 2987,19 (dua sembilan delapan tujuh koma satu sembilan) gram. Untuk pemusnahan: 2892,54 (dua delapan sembilan dua koma lima empat) gram. (Ndn)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

3 Juli 2025

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

3 Juli 2025

BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

2 Juli 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

3 Juli 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM โ€“ Inovasi layanan publik kembali hadir di Kota Batam. Pada Kamis (3/7/2025), Kantor Imigrasi…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

3 Juli 2025

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

2 Juli 2025

BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

2 Juli 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

3 Juli 2025

Duta Besar UEA Bertemu dengan Kepala BP Batam, Bahas Peluang Investasi di Batam

3 Juli 2025

Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

2 Juli 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.