Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Polisi Sita 305 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Batam, Polda Kepri Buru Pemiliknya
Batam

Polisi Sita 305 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Batam, Polda Kepri Buru Pemiliknya

19 November 2024Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat melihat tumpukan balpres yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu dari salah satu gudang di Batam Center
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menyita 305 karung pakaian bekas impor yang dikemas dalam bentuk padat atau balpres.

Barang-barang tersebut ditemukan di sebuah gudang di kawasan Batam Center, sementara pemiliknya masih dalam pengejaran.

Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (19/11/2024), Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Minggu (17/11/2024).

Namun, saat petugas mendatangi lokasi, pemilik gudang dan pemilik barang tersebut telah melarikan diri.

“Kami menemukan 305 karung balpres berisi pakaian bekas berbagai jenis, yang diduga diimpor secara ilegal dari Singapura. Pelaku utama sudah kami identifikasi dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Yudha.

Ia juga menambahkan, penyelidikan terus dilakukan untuk melacak jalur masuk barang ilegal tersebut hingga sampai ke Batam.

Berdasarkan keterangan beberapa saksi, gudang itu digunakan sebagai tempat transit sebelum barang diedarkan di Batam dan sejumlah daerah lain di Indonesia.

“Gudang ini diketahui sudah cukup lama beroperasi. Kami sedang menyelidiki jaringan yang terlibat,” ujarnya.

Menurut keterangan polisi, tersangka utama yang identitasnya telah diketahui saat ini tidak berada di Indonesia. Polda Kepri akan segera mengeluarkan status resmi DPO terhadap tersangka tersebut.

Sementara itu, barang bukti akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk dilakukan pemusnahan. “Proses pemusnahan barang ini akan dikoordinasikan dengan Bea Cukai,” tambah Yudha.

Dalam ekspose di Polda Kepri, ratusan karung balpres ilegal tersebut dipajang di depan Gedung Lancang Kuning Polda Kepri di Batam sebagai bagian dari bukti hasil pengungkapan kasus.

Penyelundupan pakaian bekas seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membawa dampak negatif, baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan masyarakat. Penindakan tegas diharapkan dapat memutus rantai distribusi barang ilegal tersebut.(mzi)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.