Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Ketua PWI Kepri Saibansah dan BP Batam Bahas Masa Depan Investasi dan Lapangan Kerja

8 Oktober 2025

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ketua PWI Kepri Saibansah dan BP Batam Bahas Masa Depan Investasi dan Lapangan Kerja
  • SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers
  • RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok
  • SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul
  • PWI Pusat 2025–2030 Resmi Dilantik, Menkomdigi Sebut Bukan Sekadar Seremoni
  • Noverizki, Terpilih MUSCAB II IKA PMII Tanjungpinang-Bintan, Usung Semangat Persatuan, Solusi, dan Tantangan Kekinian
  • Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat
  • Dari Masak hingga Cuci Ompreng, Semua Petugas MBG di Natuna Akan Dilatih
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru, 5 Kg  MDMB 4en Pinaca Masuk Batam
Batam

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Baru, 5 Kg  MDMB 4en Pinaca Masuk Batam

4 Juli 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono memperlihatkan MDMB 4en Pinaca, bahan ganja sintetis yang diamankan di Batam
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis baru yang tergolong berbahaya, yaitu MDMB 4en Pinaca, dengan berat lebih dari 5 kilogram.

Dalam operasi ini, Polisi menangkap dua pelaku berinisial ATA dan SH yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara.

Kasus ini terungkap saat petugas mengamankan ATA, yang diketahui merupakan kurir pengantar barang terlarang dari Bandung ke Batam, dengan titik pengambilan paket di kawasan Pantai Nongsa.

Berdasarkan instruksi dari pengendali di Malaysia, narkotika tersebut direncanakan akan dikirimkan ke Kalimantan, sebelum akhirnya diteruskan ke Jakarta.

“Kurir berinisial ATA kami amankan pada 19 Juni lalu di sekitar tepi Pantai Bahagia, Nongsa, Batam,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan:

  • 9 bungkus plastik bening berisi MDMB 4en Pinaca seberat total 5.726 gram
  • 2 unit telepon genggam
  • 1 kartu berobat atas nama ATA
  • 1 kantong plastik hitam

Narkotika MDMB 4en Pinaca termasuk dalam golongan I, dan lazimnya diolah menjadi tembakau sintetis atau ganja sintetis yang memiliki efek psikoaktif berbahaya.

“Ini jenis baru yang baru pertama kali kami temukan di wilayah Kepri,” jelas Anggoro.

Pengembangan dari penangkapan ATA membawa polisi pada tersangka lain berinisial SH, yang berperan sebagai pengatur logistik, termasuk menyediakan kapal boat dari Malaysia ke Batam.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa keduanya menerima perintah dari seorang buronan berinisial AA, yang saat ini masih dalam pengejaran.

“AA adalah pengendali utama, sudah kami tetapkan sebagai DPO. Barang ini diperoleh dari Z, warga negara Malaysia yang juga buron. Rencananya narkotika ini akan dikirimkan ke Jakarta untuk seseorang berinisial N, yang juga telah kami tetapkan sebagai DPO,” tambah Anggoro.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup, hukuman mati, hingga kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.( bur)


Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Ketua PWI Kepri Saibansah dan BP Batam Bahas Masa Depan Investasi dan Lapangan Kerja

8 Oktober 2025

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Ketua PWI Kepri Saibansah dan BP Batam Bahas Masa Depan Investasi dan Lapangan Kerja

8 Oktober 2025 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sehari setelah menerima Surat Keputusan Nomor: 131-PGS/PWI-P/LXXIX/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025 dari…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025

SMSI Kepri Tunjuk Plt Ketua di Enam Daerah, Natuna Menyusul

7 Oktober 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Ketua PWI Kepri Saibansah dan BP Batam Bahas Masa Depan Investasi dan Lapangan Kerja

8 Oktober 2025

SMSI Susun Peta Jalan Strategis Menyambut HPN 2026, Siapkan Rekomendasi untuk Pemerintah dan Dewan Pers

8 Oktober 2025

RSUD Natuna Dorong Donor Darah Rutin di Pantai Piwang, Antisipasi Kekurangan Stok

7 Oktober 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.