CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Tim Patroli Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpoairud) Polres Karimun mdngamankan kapal bermuatan pakaian bekas.
Upaya penyelundupan ini digagalkan Satpolairud Polres Karimun di perairan Pulau Merak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), koordinat 0º 59 ‘ 042’N -103º 23 ‘ 968 ” E, pada Rabu (27/1/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menjelaskan penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Patroli Satpolairud Kapal Patroli XXXI 30-1002.
“Penindakan dilakukan saat anggota Satpolairud Polres Karimun sedang melaksanakan patroli rutin,” kata Adenan, Kamis (28/1/2021).
Saat berada di sekitar Perairan Pulau Merak, petugas melihat satu unit kapal kayu yang mencurigakan.
Kapal patroli Satpolair Polres Karimun kemudian mendekati kapal bernama KM Rika Jaya GT 6 tersebut.
Setelah merapat, petugas melakukan pemeriksaan.
Hasilnya didapati KM Rika Jaya tidak dilengkapi Surat Izin Berlayar (SIB). Begitu juga muatan berupa 96 karung pakaian bekas yang diangkut tidak dilengkapi dokumen atau ilegal.
Tiga orang ditemukan di atas KM Rika Jaya, yaitu nahkoda berinisial Za (46) dan pemilik kapal berinial Au (50) dan Na (51) selaku pemilik barang.
Selanjutnya KM Rika Jaya ditarik ke Pos Polairud Kolong, Kabupaten Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pakaian bekas tersebut diambil dari Pasar Puakang, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
“Kapal berlayar dari Pantai Pak Imam Kabupaten Karimun tujuan Pulau Penyalai, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau untuk dijual,” jelas Adenan.
Penyidik Satpolairud Polres Karimun kemudian menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada Bea dan Cukai.
Perkara ini merupakan Tindak Pidana Penyelundupan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 102 UU RI No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 102A huruf (e) UU RI No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. (ayf)