CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Penasihat Hukum (PH) Terpidana mati yang gagal dieksekusi, alias ‘didor’ dalam eksekusi mati jilid III beberapa saat lalu, yakni A Yam dan Jun Hao alias Aheng menyampaikan ‘Novum’ atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali, Jumat (19/8/2016) siang.
Sidang perdana dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang telah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA) RI, atas perkara keduanya ini kembali membuka lembaran baru.
Dalam sidang PK yang di Pimpin Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, para PH terdakwa mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan Novum yang secara tegas telah teruji keabsahannya.
Adapun Novum, atau bukti baru yang dibacakan oleh PH terpidana mati A Yam yang selanjutnya disebut sebagai pemohon PK ini berupa:
1. Dakwaan yang dirumuskan JPU terhadap terdakwa, yakni Pasal 59 ayat (1) b jo Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana. Pasal 59 ayat (1) sub b UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dan Pasal 59 ayat (1) sub e UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Sehingga, penerapan pasal per pasal dalam dakwaan ini sangat meleset dan membuat posisi pemohon (A Yam) dirugikan secara materil dan imateril,” kata PH terdakwa, dalam membacakan bukti baru (Novum) dihadapan Majelis Hakim.
2. Dakwaan yang menegaskan terdakwa bekerja sama dalam memproduksi pil ekstasi, sebagaimana disebut JPU dalam dakwaanya juga tidak terbukti.
3. Alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP tidak sesuai seperti yang disampaikan oleh JPU.
“JPU hanya menyampaikan 1 alat bukti saja, sementara dalam perkara pidana, dapat ditindak lanjuti apabila terdapat 2 alat bukti yang sah. Selain itu, 1 alat bukti yang diajukan JPU atas perkara pemohon ini sangat lemah dan diragukan kebenarannya,” ucapnya.
4. Permohonan PK yang menitik beratkan bahwa pemohon tidak memproduksi dan tidak menyimpan ribuan pil ekstasi, jelas diterima. Dengan ini, PH menyatakan bahwa hal itu menjadi dasar yang kokoh guna menempatkan terdakwa tidak melakukan hal tersebut sebagaimana didakwakan JPU terhadap pemohon.
5. Tidak satupun saksi yang mengatakan ‘melihat langsung’ atau memergoki pemohon sedang memproduksi barang haram tersebut. Semua saksi hanya menerima informasi dari masyarakat, yang belum jelas kepastiannya.
6. Novun yang terakhir dan paling menegaskan, ialah, berdasarkan hasil uji Laboratorium pertanggal 19 Desember 2002 silam menegaskan, bahwa ribuan barang haram yang disita, tidak sama sekali mengandung MDMDA atau disebut Ecstasy (pil ekstasi) sebagaimana didakwakan JPU.
“Dengan inilah, keenam poin tersebut menjadi dasar kami para penasihat hukum pemohon untuk mengajukan Peninjauan Kembali dan meminta, Majelis Hakim dapat lebih tegas dalam menegakkan kebenaran dan memperbaiki setiap kesalahan yang pernah terjadi dalam persidangan yang akhirnya menghukum A Yam dengan pidana Mati,” tutup PH pemohon.