Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » PH Terpidana Mati Sampaikan Novum Dalam Sidang PK. Poin 3 dan 6 Buat Majelis Hakim ‘Geregetan’
Pidana

PH Terpidana Mati Sampaikan Novum Dalam Sidang PK. Poin 3 dan 6 Buat Majelis Hakim ‘Geregetan’

19 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Dua Terpidana Mati yang Gagal 'Dieksekusi' Tiba di PN Tanjungpinang
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Penasihat Hukum (PH) Terpidana mati yang gagal dieksekusi, alias ‘didor’ dalam eksekusi mati jilid III beberapa saat lalu, yakni A Yam dan Jun Hao alias Aheng menyampaikan ‘Novum’ atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali, Jumat (19/8/2016) siang.

Sidang perdana dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang telah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA) RI, atas perkara keduanya ini kembali membuka lembaran baru.

Dalam sidang PK yang di Pimpin Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, para PH terdakwa mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan Novum yang secara tegas telah teruji keabsahannya.

Terpidana mati, A Yam (Pemohon PK) saat memasuki ruang sidang dan dikawal ketat oleh pasukan bersenjata lengkap | Foto : Ned
Terpidana mati, A Yam (Pemohon PK) saat memasuki ruang sidang dan dikawal ketat oleh pasukan bersenjata lengkap | Foto : Ned

Adapun Novum, atau bukti baru yang dibacakan oleh PH terpidana mati A Yam yang selanjutnya disebut sebagai pemohon PK ini berupa:

1. Dakwaan yang dirumuskan JPU terhadap terdakwa, yakni Pasal 59 ayat (1) b jo Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana. Pasal 59 ayat (1) sub b UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dan Pasal 59 ayat (1) sub e UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana‎ dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Sehingga, penerapan pasal per pasal dalam dakwaan ini sangat meleset dan membuat posisi pemohon (A Yam) dirugikan secara materil dan imateril,” kata PH terdakwa, dalam membacakan bukti baru (Novum) dihadapan Majelis Hakim.

2. Dakwaan yang menegaskan terdakwa bekerja sama dalam memproduksi pil ekstasi, sebagaimana disebut JPU dalam dakwaanya juga tidak terbukti.

3. Alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP tidak sesuai seperti yang disampaikan oleh JPU.

“JPU hanya menyampaikan 1 alat bukti saja, sementara dalam perkara pidana, dapat ditindak lanjuti apabila terdapat 2 alat bukti yang sah. Selain itu, 1 alat bukti yang diajukan JPU atas perkara pemohon ini sangat lemah dan diragukan kebenarannya,” ucapnya.

4. Permohonan PK yang menitik beratkan bahwa pemohon tidak memproduksi dan tidak menyimpan ribuan pil ekstasi, jelas diterima. Dengan ini, PH menyatakan bahwa hal itu menjadi dasar yang kokoh guna menempatkan terdakwa tidak melakukan hal tersebut sebagaimana didakwakan JPU terhadap pemohon.

5. Tidak satupun saksi yang mengatakan ‘melihat langsung’ atau memergoki pemohon sedang memproduksi barang haram tersebut. Semua saksi hanya menerima informasi dari masyarakat, yang belum jelas kepastiannya.

6. Novun yang terakhir dan paling menegaskan, ialah, berdasarkan hasil uji Laboratorium pertanggal 19 Desember 2002 silam menegaskan, bahwa ribuan barang haram yang disita, tidak sama sekali mengandung MDMDA atau disebut Ecstasy (pil ekstasi) sebagaimana didakwakan JPU.

“Dengan inilah, keenam poin tersebut menjadi dasar kami para penasihat hukum pemohon untuk mengajukan Peninjauan Kembali dan meminta, Majelis Hakim dapat lebih tegas dalam menegakkan kebenaran dan memperbaiki setiap kesalahan yang pernah terjadi dalam persidangan yang akhirnya menghukum A Yam dengan pidana Mati,” tutup PH pemohon.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.