Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » PH Terpidana Mati Sampaikan Novum Dalam Sidang PK. Poin 3 dan 6 Buat Majelis Hakim ‘Geregetan’
Pidana

PH Terpidana Mati Sampaikan Novum Dalam Sidang PK. Poin 3 dan 6 Buat Majelis Hakim ‘Geregetan’

19 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Dua Terpidana Mati yang Gagal 'Dieksekusi' Tiba di PN Tanjungpinang
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Penasihat Hukum (PH) Terpidana mati yang gagal dieksekusi, alias ‘didor’ dalam eksekusi mati jilid III beberapa saat lalu, yakni A Yam dan Jun Hao alias Aheng menyampaikan ‘Novum’ atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali, Jumat (19/8/2016) siang.

Sidang perdana dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang telah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA) RI, atas perkara keduanya ini kembali membuka lembaran baru.

Dalam sidang PK yang di Pimpin Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, para PH terdakwa mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan Novum yang secara tegas telah teruji keabsahannya.

Terpidana mati, A Yam (Pemohon PK) saat memasuki ruang sidang dan dikawal ketat oleh pasukan bersenjata lengkap | Foto : Ned
Terpidana mati, A Yam (Pemohon PK) saat memasuki ruang sidang dan dikawal ketat oleh pasukan bersenjata lengkap | Foto : Ned

Adapun Novum, atau bukti baru yang dibacakan oleh PH terpidana mati A Yam yang selanjutnya disebut sebagai pemohon PK ini berupa:

1. Dakwaan yang dirumuskan JPU terhadap terdakwa, yakni Pasal 59 ayat (1) b jo Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana. Pasal 59 ayat (1) sub b UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dan Pasal 59 ayat (1) sub e UU Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana‎ dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Sehingga, penerapan pasal per pasal dalam dakwaan ini sangat meleset dan membuat posisi pemohon (A Yam) dirugikan secara materil dan imateril,” kata PH terdakwa, dalam membacakan bukti baru (Novum) dihadapan Majelis Hakim.

2. Dakwaan yang menegaskan terdakwa bekerja sama dalam memproduksi pil ekstasi, sebagaimana disebut JPU dalam dakwaanya juga tidak terbukti.

3. Alat bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP tidak sesuai seperti yang disampaikan oleh JPU.

“JPU hanya menyampaikan 1 alat bukti saja, sementara dalam perkara pidana, dapat ditindak lanjuti apabila terdapat 2 alat bukti yang sah. Selain itu, 1 alat bukti yang diajukan JPU atas perkara pemohon ini sangat lemah dan diragukan kebenarannya,” ucapnya.

4. Permohonan PK yang menitik beratkan bahwa pemohon tidak memproduksi dan tidak menyimpan ribuan pil ekstasi, jelas diterima. Dengan ini, PH menyatakan bahwa hal itu menjadi dasar yang kokoh guna menempatkan terdakwa tidak melakukan hal tersebut sebagaimana didakwakan JPU terhadap pemohon.

5. Tidak satupun saksi yang mengatakan ‘melihat langsung’ atau memergoki pemohon sedang memproduksi barang haram tersebut. Semua saksi hanya menerima informasi dari masyarakat, yang belum jelas kepastiannya.

6. Novun yang terakhir dan paling menegaskan, ialah, berdasarkan hasil uji Laboratorium pertanggal 19 Desember 2002 silam menegaskan, bahwa ribuan barang haram yang disita, tidak sama sekali mengandung MDMDA atau disebut Ecstasy (pil ekstasi) sebagaimana didakwakan JPU.

“Dengan inilah, keenam poin tersebut menjadi dasar kami para penasihat hukum pemohon untuk mengajukan Peninjauan Kembali dan meminta, Majelis Hakim dapat lebih tegas dalam menegakkan kebenaran dan memperbaiki setiap kesalahan yang pernah terjadi dalam persidangan yang akhirnya menghukum A Yam dengan pidana Mati,” tutup PH pemohon.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.