Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Petir Ditusuk Pisau Hingga Tewas, Saksi: Ngeri, Saya Sampai Lari Ketakutan
Pidana

Petir Ditusuk Pisau Hingga Tewas, Saksi: Ngeri, Saya Sampai Lari Ketakutan

26 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Andi (baju tahanan) bersama Penasihat Hukumnya (PH) saat mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU Bani Immanuel Ginting | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Terdakwa Andi Putra Tanjung bin Syafdedi Tanjung kembali disidangkan, Selasa (26/7/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam perkara pembunuhan, yang merenggut nyawa Muhammad Peter alias Petir. Terdakwa ini hanya merunduk dan sesekali menengadah kepada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa (JPU) Bani Immanuel Ginting.

Tiga saksi yakni Faridah, Eko dan seorang saksi lainnya dihadirkan dalam persidangan.

Dalam kesaksiannya, Farida mengutarakan awalnya kondisi disekitar rumah korban di‎wilayah Batu Merah Bawah, gang Todak, tepat dibelakang Masjid Al-Muhajirin Nomor 34, Kecamatan Batu Ampar, Batam tampak tenang.

“Malah kami sedang duduk didepan rumah dan berbincang bersama tetangga. Lalu tak berapa lama, terdakwa ini langsung datang kerumah korban. Saya ga lihat dia bawa barang, karena kondisinya sudah malam,” kata Faridah.

Tak berselang waktu lama, setelah terdakwa masuk kerumah korban. Saksi ini langsung mendengar suara korban yang berteriak kencang.

“Kata dia (korban) Apa Kau! Dengan suara kencang. Itu saya dengar suara sikorban (Petir). Dan setelah itu, saya dengar lagi dia minta-minta tolong seperti sedang bertengkar hebat,” ujarnya.

Mendengar kejadian itu, Faridah langsung pergi dan menelisik kerumah korban. Lalu ia mendapati, korban sudah terlentang dilantai ruang tamu rumah korban.

Sementara, terdakwa berada diatas korban yang terlihat sudah lemah.

Kemudian, saksi yang juga hadir menyatakan terdakwa terlihat mengambil pisau yang berada disamping kiri tubuh korban yang tengah sekarat.

“Saya lihat pisaunya berlumuran darah, dan saya lihat pula si Petir sudah berdarah-darah. Saat terdakwa lihat saya dan angkat pisaunya. Saya lari ketakutan dan teriak minta tolong. Ngeri sekali Pak Hakim,” bebernya.

Saksi Eko, anak dari Ketua Rukun Tetangga (RT) sekitar tempat tinggal korban juga mengatakan, setelah korban lemah dan tak berdaya. Ia sempat melihat terdakwa‎ pergi dengan sepeda motor merek Yamaha Mio-J dengan nomor plat kendaraan BP 5778 ID.

“Setelah terdakwa pergi, saya langsung lihat kerumah korban. Saya lihat Petir sudah berlumuran darah dan tak lagi sadar. Saat itu, saya masih sempat menolong korban untuk membawanya kerumah sakit. Tapi nyawanya sudah tak tertolong lagi,” ucap Eko.

Diketahui, terdakwa Andi memilih menghabisi nyawa Peter alias Petir lantaran kerap cekcok dan tidak menepati janji kepada terdakwa.

Karena kerap dimarahi oleh korban yang kerap ingkar janji. Kemudian terdakwa langsung mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau dan badik yang diselipkan dipinggangnya.

Akan hal itu, terdakwa akhirnya membunuh Petir dengan badik yang dibawanya.

Atas perbuatannya, JPU Bani menjerat terdakwa dengan dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 340 KUHP. Atau Kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau Ketiga, dijerat dengan ketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Atas perbuatannya pula, terdakwa ini terancam pidana 15 hingga 20 tahun mendekam dipenjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.