CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Terdakwa Andi Putra Tanjung bin Syafdedi Tanjung kembali disidangkan, Selasa (26/7/2016) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam perkara pembunuhan, yang merenggut nyawa Muhammad Peter alias Petir. Terdakwa ini hanya merunduk dan sesekali menengadah kepada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa (JPU) Bani Immanuel Ginting.
Tiga saksi yakni Faridah, Eko dan seorang saksi lainnya dihadirkan dalam persidangan.
Dalam kesaksiannya, Farida mengutarakan awalnya kondisi disekitar rumah korban di‎wilayah Batu Merah Bawah, gang Todak, tepat dibelakang Masjid Al-Muhajirin Nomor 34, Kecamatan Batu Ampar, Batam tampak tenang.
“Malah kami sedang duduk didepan rumah dan berbincang bersama tetangga. Lalu tak berapa lama, terdakwa ini langsung datang kerumah korban. Saya ga lihat dia bawa barang, karena kondisinya sudah malam,” kata Faridah.
Tak berselang waktu lama, setelah terdakwa masuk kerumah korban. Saksi ini langsung mendengar suara korban yang berteriak kencang.
“Kata dia (korban) Apa Kau! Dengan suara kencang. Itu saya dengar suara sikorban (Petir). Dan setelah itu, saya dengar lagi dia minta-minta tolong seperti sedang bertengkar hebat,” ujarnya.
Mendengar kejadian itu, Faridah langsung pergi dan menelisik kerumah korban. Lalu ia mendapati, korban sudah terlentang dilantai ruang tamu rumah korban.
Sementara, terdakwa berada diatas korban yang terlihat sudah lemah.
Kemudian, saksi yang juga hadir menyatakan terdakwa terlihat mengambil pisau yang berada disamping kiri tubuh korban yang tengah sekarat.
“Saya lihat pisaunya berlumuran darah, dan saya lihat pula si Petir sudah berdarah-darah. Saat terdakwa lihat saya dan angkat pisaunya. Saya lari ketakutan dan teriak minta tolong. Ngeri sekali Pak Hakim,” bebernya.
Saksi Eko, anak dari Ketua Rukun Tetangga (RT) sekitar tempat tinggal korban juga mengatakan, setelah korban lemah dan tak berdaya. Ia sempat melihat terdakwa‎ pergi dengan sepeda motor merek Yamaha Mio-J dengan nomor plat kendaraan BP 5778 ID.
“Setelah terdakwa pergi, saya langsung lihat kerumah korban. Saya lihat Petir sudah berlumuran darah dan tak lagi sadar. Saat itu, saya masih sempat menolong korban untuk membawanya kerumah sakit. Tapi nyawanya sudah tak tertolong lagi,” ucap Eko.
Diketahui, terdakwa Andi memilih menghabisi nyawa Peter alias Petir lantaran kerap cekcok dan tidak menepati janji kepada terdakwa.
Karena kerap dimarahi oleh korban yang kerap ingkar janji. Kemudian terdakwa langsung mendatangi korban dengan membawa sebilah pisau dan badik yang diselipkan dipinggangnya.
Akan hal itu, terdakwa akhirnya membunuh Petir dengan badik yang dibawanya.
Atas perbuatannya, JPU Bani menjerat terdakwa dengan dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 340 KUHP. Atau Kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 338 KUHP, atau Ketiga, dijerat dengan ketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Atas perbuatannya pula, terdakwa ini terancam pidana 15 hingga 20 tahun mendekam dipenjara.