CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mensinyalir keberadaan Tenaga Kerja Asing di Kota Batam, masuk melalui perusahaan asal Tiongkok yang memenangkan tender pengerjaan proyek pihak swasta.
“Berdasarkan laporan, TKA ilegal itu masuknya melalui perusahaan pemenang tender. Perusahaan pemenang tender yang membawa masuk mereka, sebagai bagian dari pengerjaan proyek,” kata Wakil Wali Kota Amsakar.
Perusahaan yang memenangkan tender proyek swasta sengaja membawa tenaga kerja sendiri dari negaranya untuk melakukan pekerjaan sesuai lelang.
Misalnya saja, sebuah perusahaan yang memenangkan tender pembangunan instalasi listrik. Maka perusahaan itu membawa pekerja asal negaranya untuk melakukan pekerjaan itu.
Amsakar mengatakan pemerintah masih mencari tahu, apakah itu bisa dijadikan alasan untuk mempekerjakan TKA.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Rudi Sakyakirti mengungkap sedikitnya dua perusahaan pemenang tender yang diduga sengaja membawa tenaga kerja dari luar negeri.
“Pertama yang ada di Pulau Manis, tapi itu sudah pulang karena sesuai izinnya, maka hanya berlaku enam bulan. Sudah selesai,” katanya.
Dia menjelaskan tiga macam pelanggaran yang dilakukan oleh TKA, yaitu mereka yang mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), namun bekerja tidak sesuai dengan izin, mempunyai IMTA namun bekerja di perusahaan yang berbeda dan tidak memiliki IMTA.
TKA ilegal yang yang bekerja tidak sesuai dengan IMTA, misalnya, dalam izin tertulis posisi pekerjaan adalah teknisi atau penyelia, namun ternyata pekerjaannya buruh kasar.
Kemudian TKA yang bekerja pada perusahaan yang berbeda dalam IMTA, yaitu nama perusahaan yang berbeda dengan yang tertera pada izin.
Menurutnya, pelanggaran paling banyak adalah pekerja memiliki IMTA, namun bekerja tidak sesuai izin. Dan paling banyak terjadi di industri konstruksi.
“Seperti pembangunan, dia bekerja sebagai buruh kasar tapi tercatat sebagai teknisi,” ujarnya. (ant/ctb)