CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN –Wakil Bupati (Wabup), Bintan, Dalmasri Syam mengatakan perombakan kabinet/ Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tinggal menunggu pengesahan Perda dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan.
Meskipun demikian, Dalmasri memastikan pertengahan bulan September 2016 ini mereka sudah bersama Kabenit yang baru dibentuk.
“Kita sudah mengirimkan surat Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD untuk perombakan Struktur Organisasi Tata Kerja (STOK). Pertengahan September ini, Insyaallah kabinet baru sudah terbentuk guna meningkat kualitas kerja PNS di Bintan,”ujar Dalmasri Selasa (19/7/2016)
Dalmasri menjelaskan, sesuai dengan Undang Undang 23/2014 tentang pemerintahan daerah, serta peraturan pemerintah terkait UU 23/2014 itu, ada beberapa dinas dan badan di Pemkab Bintan yang direvisi.
Perubahan itu antara lain, akan dibentuk Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo). Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bintan akan dipisah, menjadi Dinas Pendidikan serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Selain itu, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) akan dipisah menjadi, Badan Pendapatan Daerah (BPD) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Kemudian, Dinas Kebersihan Pemakaman dan Pertamanan akan dilebur menjadi, Kimpraswil yang mengakomodir bidang pemakaman dan pertamanan. Kemudian bidang kebersihan akan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang merupakan gabungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta bidang kebersihan.
“Draft usulan perubahan SOTK itu sudah rampung. Dalam minggu ini, Pemkab Bintan akan menyurati DPRD untuk pemberitahuan penyampaian Ranperda revisi SOTK baru itu,” ujarnya.
Semntara itu, Bupati Bintan Apri Sujadi berharap agar DPRD segera mengagendakan paripurna penyampaian Ranperda SOTK ini. Karena, SOTK itu berkaitan erat dengan rotasi dan mutasi maupun promosi jabatan, pejabat di lingkungan Pemkab Bintan.
“Kita berharap, paling lambat minggu depan sudah paripurna penyampaian SOTK ini. Karena, kita targetkan tanggal 25 Agustus 2016 nanti, Perda SOTK yang baru itu sudah disahkan, serta diterbitkan peraturan bupatinya. Awal September, sudah bisa lah dimutasi pejabat Bintan,” kata Apri.
Dilaksanaannya mutasi/rotasi dan promosi pejabat setelah Perda SOTK ini disahkan DPRD, kata Apri, agar tidak dilaksanakan perombakan kabinet dua kali dalam satu tahun.
“Biar tak kerja dua kali, makanya Ranperda revisi SOTK yang kita kejar dulu. Setelah selesai, baru kita susun kabinet baru,”pungkasnya.
Penulis :Setianus Zai