Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Pemko Batam Tertibkan Reklame Ilegal, 68 Unit Dibongkar Sukarela
Batam

Pemko Batam Tertibkan Reklame Ilegal, 68 Unit Dibongkar Sukarela

1 Juni 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ketua Tim Penertiban Reklame, yang juga Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menyampaikan laporan langsung kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad terkait penertiban reklame tidak berizin dan belum membayar pajak
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Upaya Pemerintah Kota Batam dalam menata kembali wajah kota terus berlanjut. Melalui Tim Penertiban Reklame, tindakan tegas terhadap papan reklame tanpa izin dan yang menunggak pajak terus dilakukan. Hingga Minggu, 1 Juni 2025, sebanyak 68 reklame telah dibongkar langsung oleh pemiliknya secara sukarela, dari total 681 unit yang terdata melanggar ketentuan.

Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Tim Penertiban Reklame, Jefridin, M.Pd., telah melaporkan perkembangan ini secara langsung kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, serta Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra. Ia menyebutkan bahwa tindakan sukarela dari para pelaku usaha reklame ini menunjukkan respons positif atas surat pemberitahuan yang telah dikirimkan sebelumnya.

“Kami sangat menghargai inisiatif para biro reklame yang secara sadar membongkar papan reklame mereka sendiri. Ini mencerminkan tanggung jawab bersama dalam menciptakan tata kota yang tertib dan indah,” ujar Jefridin.

Pembongkaran secara mandiri dimulai sejak 27 Mei dan berlangsung hingga awal Juni 2025. Di antara biro reklame yang aktif menertibkan properti mereka adalah PT Cendana, CV Sun Li, dan beberapa lainnya. Mayoritas reklame yang dibongkar berukuran besar, dengan dimensi antara 4×6 hingga 5×10 meter, yang sebelumnya terpasang di titik-titik strategis kota.

Jefridin menekankan bahwa tenggat waktu pembongkaran sukarela ditetapkan hingga akhir Juni 2025. Setelah itu, tim akan turun langsung melakukan penyegelan hingga pembongkaran secara paksa.

“Langkah ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keamanan publik, keindahan kota, serta meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap rencana pembangunan reklame ke depan harus melalui jalur perizinan yang sesuai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aspek teknis lainnya.

Proses penertiban ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta dukungan hukum dari Kejaksaan Negeri Batam.(bur)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.