CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Upaya Pemerintah Kota Batam dalam menata kembali wajah kota terus berlanjut. Melalui Tim Penertiban Reklame, tindakan tegas terhadap papan reklame tanpa izin dan yang menunggak pajak terus dilakukan. Hingga Minggu, 1 Juni 2025, sebanyak 68 reklame telah dibongkar langsung oleh pemiliknya secara sukarela, dari total 681 unit yang terdata melanggar ketentuan.
Sekretaris Daerah Kota Batam sekaligus Ketua Tim Penertiban Reklame, Jefridin, M.Pd., telah melaporkan perkembangan ini secara langsung kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, serta Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra. Ia menyebutkan bahwa tindakan sukarela dari para pelaku usaha reklame ini menunjukkan respons positif atas surat pemberitahuan yang telah dikirimkan sebelumnya.
“Kami sangat menghargai inisiatif para biro reklame yang secara sadar membongkar papan reklame mereka sendiri. Ini mencerminkan tanggung jawab bersama dalam menciptakan tata kota yang tertib dan indah,” ujar Jefridin.
Pembongkaran secara mandiri dimulai sejak 27 Mei dan berlangsung hingga awal Juni 2025. Di antara biro reklame yang aktif menertibkan properti mereka adalah PT Cendana, CV Sun Li, dan beberapa lainnya. Mayoritas reklame yang dibongkar berukuran besar, dengan dimensi antara 4×6 hingga 5×10 meter, yang sebelumnya terpasang di titik-titik strategis kota.
Jefridin menekankan bahwa tenggat waktu pembongkaran sukarela ditetapkan hingga akhir Juni 2025. Setelah itu, tim akan turun langsung melakukan penyegelan hingga pembongkaran secara paksa.
“Langkah ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keamanan publik, keindahan kota, serta meningkatkan penerimaan pendapatan daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap rencana pembangunan reklame ke depan harus melalui jalur perizinan yang sesuai di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan aspek teknis lainnya.
Proses penertiban ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, serta dukungan hukum dari Kejaksaan Negeri Batam.(bur)

