CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Unit Reskrim Polresta Barelang menangkap 6 pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau pelaku perdagangan orang.
Keenam tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dan di tangkap di beberapa tempat berbeda di Kota Batam.
Setidaknya ada empat kasus yang dilakukan oleh keenam pelaku tersebut.
Saat ini mereka sudah ditahan di Polresta Barelang. Guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dua dari enam pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditangkap Unit Reskrim Polresta Barelang merupakan pemilik kapal dan petugas mengecek kapal yang di gunakan untuk mengangkut PMI.
Kedua pelaku tersebut masing-masing bernama Yuslan sebagai pemilik kapal dan Zamri berperan mengecek kondisi kapal.
Diketahui kedua pelaku tersebut berperan penting dalam insiden atas kapal yang tenggelam di perairan Pulau Pisang, Johor, Malaysia, Selasa (18/1/2022) lalu.
Yuslan ditangkap polisi di Perum Baloi Lubuk Baja, Batam pada Rabu (19/1/2022). Sedangkan Zamri ditangkap di Pulau Terong.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan polisi tidak pernah membiarkan adanya praktek PMI Ilegal tersebut, terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Sesuai dengan perintah Kapolda Kepri, maka kami dari Polresta dan Polsek-polsek akan terus memburu para pelaku penyelundupan PMI tersebut,” sebut Nugroho saat konferensi Pers Jumat (28/1/2022).
Dijelaskannya penangkapan tersebut berawal saat penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Belakangpadang.
Pengungkapan ini berkat adanya informasi KBRI Johor Malaysia, jika ada kapal tenggelam di Johor yang merupakan kapal milik Indonesia.
Jelang beberapa saat anggota berangkat dari Belakangpadang ke Pulau Terong, langsung mengamankan Zamri sementara Yuslan melarikan diri ke rumahnya di perumahan Baloi Lubuk Baja, dan langsung ditangkap anggota.
Saat diinterogasi Yuslan mengaku mendapat keuntungan Rp 2 juta per kepala sedangkan Zamri mendapat Rp150 ribu perkepala.
Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 5 dan pasal 7, UU no 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
“Kami akan terus berburu dan memberantas praktek-praktek PMI Ilegal hingga tuntas,” sebut Nugroho. (mzi)