CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Persidangan dengan agenda penuntutan pidana, terhadap terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin (WZ) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/7/2016) sore, sekitar pukul 16.45 WIB.
Dalam pembacaan tuntutan pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH sempat meminta izin kepada Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH didampingi Hakim Anggota Imam Budi Putra Noor dan Endi Nur Indraputra untuk membacakan poin-poin tuntutan saja.
“Izin Yang Mulia, mengingat tuntutan yang dirumuskan cukup banyak, kami mohon diizinkan untuk membacakan inti-intinya saja,” kata JPU Rumondang,.
Dengan persetujuan para Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang dihadiri Syamsir Hasibuan, Utusan Sarumaha, Awi dan PH lainnya yang menyatakan mengizinkan. Maka Majelis Hakim juga secara tegas mengizinkan permohonan JPU tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU membaca secara detail seluruh nama saksi yang memberi keterangan, mulai dari 21 saksi fakta, 5 saksi ahli dan 3 orang saksi meringankan (A De Charge).
Dalam daftar 21 saksi tersebut, Ibu dan ayah kandung korban, yakni Isnah, Bob Vages serta adik kandung korban, yakni Annisah juga masuk dalam daftar saksi.
Sebelumnya, JPU Rumondang menegaskan bahwa dinilai dari perbuatan yang diduga dilakukan WZ. Maka tuntutan pidana yang dirumuskan olehnya beserta JPU lainnya, sangat sesuai dengan perbuatan terdakwa.
“Sesuai hukuman saja,” tegas Rumondang.
Di PN Batam sendiri, pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa masih terus berlangsung.
Penulis : Junedy Bresly