CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut terdakwa Bustamar bin maridi dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Dengan agenda pemacaan tuntutan ole JPU Andi Akbar, SH. Terdakwa Maridi hanya tertunduk malu dan sesekali mengangguk atas setiap poin tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.
Dalam sidang itu, terdakwa didakwa dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Ketiga, melanggar ketentuan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan tuntutan ini, ditilik atas perbuatan terdakwa yang terbukti menyelundupkan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 3 bungkus seberat 154 gram.
Selain itu, terdakwa juga kedapatan membawa 20 butir tablet ekstasi yang diselipkannya dengan sabu-sabu diselipan celana dalamnya.
“Menimbang perbuatan terdakwa yang diatur dalam ketentuan Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, menuntut: supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bustamar in Maridi dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara,” ujar JPU Andi Akbar.
Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Syahrial Alamsyah Harahap yang didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa langsung mempertanyakan kepada terdakwa, apakah hendak mengajukan pembelaan.
Saat itu, terdakwa langsung menegaskan meminta maaf dan berharap agar hukumannya dapat diringankan oleh Majelis Hakim.
“Saya minta maaf Yang Mulia, saya menyesal. Ampuni saya, mohon kurangi hukuman saya,” ungkapnya dalam persidangan.
Dalam perkaranya, terdakwa Bustamar bin Maridi ditangkap petugas Bea dan Cukai sesaat setelah memasuki pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre. Saat itu, terdakwa terlihat mencurigakan dan kemudian dihentikan.
Saksi-saksi menerangkan, dibagian celana dalam terdakwa terlihat mencurigakan dan mengembang. Kemudian, saksi-saksi meminta terdakwa untuk mengeluarkan barang yang disimpanya dicelana dalamnya.
Merasa terdesak, terdakwa langsung mengeluarkan barang tersebut dan menyerahkan 3 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik transparan, dibalut lagi dengan aluminium foil. Saat itu, terdakwa juga mengeluarkan sebanyak 20 tablet estasi dengan rincian:
-10 (sepuluh) butir ekstasy berlogo angka 8,
– 9 (sembilan) butir ekstasy berlogo Nike, dan
-1 (satu) butir Ekstasy berlogo Superman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan, dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 2852/NNF/2016, Jumat pertangal 18 Maret menyatakan, bahwa barang bukti 3 bungus serbuk kristal seberat 154 gram benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I, nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, juga diamankan 1 plastik transparan kelip yang berisikan 10 butir ekstasi berlogo angka 8 seberat 2,9 gram, 9 butir ekstasi berlogo Nike seberat 2,6 gram, serta 1 butir Ekstasi berlogo Superman seberat 0,3 gram.
Atas sejumlah barang tersebut, terdakwa Bustamar mengakui bawa ia hanya diperintahkan untuk membawa barang haram itu dari Malaysia ke Batam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa akhirnya dituntut 15 tahun mendekam dipenjara.
Trending
- Polisi Tangkap Terduga Pembunuh DA di Natuna
- Cen Sui Lan dan Jarmin Sidik Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Natuna Terpilih
- PLN Batam Sukses Keandalan Sistem Listrik Natal dan Tahun Baru 2025
- Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri
- 198 Personel Perwira Menengah Polda Kepri Dimutasi
- KPU Natuna Tetapkan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
- Penemuan Jasad Wanita di Air Kolek, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
- Kapolda Kepri Rayakan Natal Bersama Oukumene Keluarga Besar Polda Kepri