Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » ‘Pemain’ Internasional Dituntut 15 Tahun Penjara, Lantaran Selundupkan 154 gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi
Pidana

‘Pemain’ Internasional Dituntut 15 Tahun Penjara, Lantaran Selundupkan 154 gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi

9 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menuntut terdakwa Bustamar bin maridi dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Dengan agenda pemacaan tuntutan ole JPU Andi Akbar, SH. Terdakwa Maridi hanya tertunduk malu dan sesekali mengangguk atas setiap poin tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.

Dalam sidang itu, terdakwa didakwa dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Ketiga, melanggar ketentuan Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penerapan tuntutan ini, ditilik atas perbuatan terdakwa yang terbukti menyelundupkan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 3 bungkus seberat 154 gram.

Selain itu, terdakwa juga kedapatan membawa 20 butir tablet ekstasi yang diselipkannya dengan sabu-sabu diselipan celana dalamnya.

“Menimbang perbuatan terdakwa yang diatur dalam ketentuan Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, menuntut: supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bustamar in Maridi dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara,” ujar JPU Andi Akbar.

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Syahrial Alamsyah Harahap yang didampingi Hakim Anggota Taufik dan Yona Lamerosa langsung mempertanyakan kepada terdakwa, apakah hendak mengajukan pembelaan.

Saat itu, terdakwa langsung menegaskan meminta maaf dan berharap agar hukumannya dapat diringankan oleh Majelis Hakim.

“Saya minta maaf Yang Mulia, saya menyesal. Ampuni saya, mohon kurangi hukuman saya,” ungkapnya dalam persidangan.

Dalam perkaranya, terdakwa Bustamar bin Maridi ditangkap petugas Bea dan Cukai sesaat setelah memasuki pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre. Saat itu, terdakwa terlihat mencurigakan dan kemudian dihentikan.

Saksi-saksi menerangkan, dibagian celana dalam terdakwa terlihat mencurigakan dan mengembang. Kemudian, saksi-saksi meminta terdakwa untuk mengeluarkan barang yang disimpanya dicelana dalamnya.

Merasa terdesak, terdakwa langsung mengeluarkan barang tersebut dan menyerahkan 3 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik transparan, dibalut lagi dengan aluminium foil. Saat itu, terdakwa juga mengeluarkan sebanyak 20 tablet estasi dengan rincian:

-10 (sepuluh) butir ekstasy berlogo angka 8,
– 9 (sembilan) butir ekstasy berlogo Nike, dan
-1 (satu) butir Ekstasy berlogo Superman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan, dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 2852/NNF/2016, Jumat pertangal 18 Maret menyatakan, bahwa barang bukti 3 bungus serbuk kristal seberat 154 gram benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I, nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, juga diamankan 1 plastik transparan kelip yang berisikan 10 butir ekstasi berlogo angka 8 seberat 2,9 gram, 9 butir ekstasi berlogo Nike seberat 2,6 gram, serta 1 butir Ekstasi berlogo Superman seberat 0,3 gram.

Atas sejumlah barang tersebut, terdakwa Bustamar mengakui bawa ia hanya diperintahkan untuk membawa barang haram itu dari Malaysia ke Batam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa akhirnya dituntut 15 tahun mendekam dipenjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.