CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA– Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di Mabes Polri untuk pelimbahan tahap dua kasus dugaan penistaan agama, Kamis (1/12/2016).Ahok tiba tepat pukul 09.24 WIB dan langsung turun dari Toyota Innova bernomor polisi B 1608 FRS.
Ahok yang mengenakan baju batik warna cokelat kekuningan itu tidak memberikan sepatahkata pun kepada wartawan yang sudah menunnggu kedatangannya itu. Setelah sempat memberikan kesempatan untuk mengabadikan dirinya, mantan Bupati Belitung Timur ini langsung masuk ke dalam gedung.
Hanya sekitar 20 menit Ahok berada di Mabes Polri dan setelah mengurus proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan seperti tensi darah, dan dinyatakan sehat, Ahok langsung dibawa dengan pengawalan polisi ke Kejaksaan Agung.
Ahok kemudian dibawa dengan menggunakan mobil Toyota Inova hitam milik penyidik. Ahok dikawal menuju ke Kejaksaan disertai kuasa hukum, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto dan beberapa penyidik yang menggunakan kemeja putih.
Ditemui di sela-sela proses pelimpahan tahap dua di Mabes Polri, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan proses tersebut akan berlangsung cepat.
“Di Mabes Polri prosesnya cepat saja, setelah itu langsung ke Kejagung,” kata Agus Andrianto.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo mengatakan Ahok tyerlihat tenang dan sangat kooperatif saat melengkapi adimistrasi pelimpahan tahap dua dari Polri ke Kejagung. Ahok juga tidak membuat pernyataan apapun.
“Pak Ahok tidak berkomentar apapun. Pak Ahok tenang, sangat kooperatif. Saat saya tanya apakah mau membuat pernyataan. Pak Ahok tidak (ingin membuat pernyataan). Untuk itu, saya minta langsung berangkat (ke Kejagung),”,” kata Kombes Pol Rikwanto.
Rikwanto juga menyatakan kehadiran Ahok untuk memeriksa lagi kelengkapan berkas dan tersangka. Apa sesuai, lengkap dan dicek kesehatannya agar pihak kejaksaan menerima lengkap.
Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama karena menyebut surat Al-Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Sebelumnya Ahok menyatakan siap menjalani proses persidangan setelah berkasnya dilimpahkan ke penuntutan.
“Saya tidak mau banyak berkomentar jauh. Saya tidak tahu. Nanti kita buktikan saja di pengadilan,” kata Ahok.(*)