CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan akses jalan menuju Pelabuhan Rakyat Pandan Bahari di Kecamatan Batu Aji merupakan fasilitas publik milik pemerintah, sehingga tidak boleh ditutup secara sepihak oleh pihak swasta, dalam hal ini PT Batam Internasional Navale.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Lembaga Suku Laut Nusantara Indonesia (LSLNI) yang sebelumnya telah digelar.
Sidak dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, bersama sejumlah anggota, yakni Muhammad Mustofa, Jimmi Siburian, Jimmi Simatupang, dan Tumbor Hutasoit. Hadir pula perwakilan Satpol PP, BP Batam, Pemko Batam, aparat Polsek Batu Aji, tokoh masyarakat Suku Laut, serta perwakilan perusahaan terkait.
“Kami menemukan bahwa jalan ini dibangun dengan dana pemerintah. Jadi, penutupan yang dilakukan PT Batam Internasional Navale jelas tidak bisa dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum,” tegas Mustofa.
Ia menekankan agar pihak kepolisian segera membuka kembali akses tersebut dan memastikan tidak ada lagi penutupan di masa mendatang. “Kalau ditutup lagi, kami siap menempuh jalur hukum. Negara harus hadir untuk melindungi kepentingan rakyat,” tambahnya.
Menurut Mustofa, pelabuhan ini menjadi jalur vital bagi masyarakat Suku Laut dari Kecamatan Belakangpadang dan Bulang, termasuk warga Pulau Lingka, Bertam, Gara, dan pulau sekitar.
Mengenai rencana pembangunan pelantar, Komisi I DPRD Batam masih menunggu koordinasi dengan BP Batam untuk menentukan lokasi yang tepat. Ia menegaskan pembangunan harus terencana agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.(dkh)

