CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan masih banyak pejabat di Kepri yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tercatat sebanyak 153 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum menyampaikan LHKPN di Pemprov Kepri.
“Tanjungpinang sebanyak 338 orang yang juga belum menyampaikan LHKPN, dan terbanyak pejabat di lingkungan Kabupaten Bintan sebanyak 393 pejabat yang belum patuh,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
DPRD Provinsi Kepri dari 45 anggota DPRD yang wajib lapor tercatat sebanyak 22 anggota belum menyampaikan LHKPN. Sedangkan DPRD Kota Batam dari 50 anggota sebanyak 21 anggota belum lapor. Kabupaten Bintan dari 25 anggota DPRD Bintan tinggal satu yang belum menyampaikan.
“Sementara Karimun dari 30 orang hanya 11 anggota DPRD yang sudah melaksanakan kewajibannya, Natuna dari 20 orang 14 diantaranya sudah sedangkan Anambas dari 20 anggota hanya 4 yang menyampaikan LHKPN,” katanya.
Pihaknya berharap agar kepala daerah bisa mendorong para pejabat di Kepri bisa segera menyampaikan LHKPN.
Menurut dia LHKPN sendiri salah satu instrumen dalam upaya pencegahan korupsi. Sehingga para pejabat diwajibkan untuk menyampaikan harta kekayaannya.
Pada prinsipnya LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.
“Di lingkungan legislatif, hanya Kabupaten Lingga yang 100 persen sudah menyampaikan LHKPN,” katanya.
Dalam kesempatan ini KPK juga memberikan apresiasi kepada daerah yang sudah 100 persen menyampaikan LHKPN. Seperti Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kota Batam.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menegaskan pihaknya tidak bisa melakukan intervensi terhadap anggota DPRD Kepri yang belum menyampaikan LHKPN. Sebab, hal itu merupakan kewajiban pribadi masing-masing anggota wakil rakyat tersebut.
“Secara kelembagaan saya juga tidak bisa memaksa. Karena itu kewajiban pribadi masing-masing,” kata Jumaga.
Plt Gubenur Kepri, Isdianto mengakui saat ini masih ada pejabat di lingkungan Pemprov Kepri yang belum menyampaikan LHKPN. Namun, menurut dia masih ada batas waktu sampai Maret 2020, karena itu pihaknya mengaku akan terus mendorong ASN di Kepri untuk segera menyampaikan LHKPN.
“Capaian kita sudah di atas 82 persen dan ini akan terus kita dorong. Karena batasnya sampai 31 Maret,” kata Isdianto.
Ia menambahkan saat ini sudah banyak perbaikan di Kepri. Pemprov berharap KPK bisa terus memberikan binaan dan petunjuk , sehingga ke depan diharapkan tentu bisa lebih baik dari yang sebelumnya.
“Kita selalu berupaya terus melakukan pencegahan supaya Kepri bisa menjadi yang terbaik. Saling bersinergi sehingga apa yang menjadi permasalahan dapat kami selesaikan,” ujar Isdianto. (dkh)