CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang melaksanakan Sosialisasi Implementasi Program Rujuk Balik Berbasis Medication Therapy Management.
Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari fasilitas kesehatan dan apotik yang telah bekerja sama di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Medication Therapy Management (MTM) adalah penatalaksana terapi medikamentosa yang komprehensif sehingga melibatkan multi profesi guna meningkatkan kepatuhan dan outcome pengobatan,” jelas Dwi Leoska, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer (PMP) BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Jumat (7/12/2018).
Dwi menjelaskan, pada penerapan PRB berbasis MTM ini menekankan adanya peran FKRTL, FKTP dan apotek di mana melalui MTM peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftar sebagai peserta PRB karena antara Vclaim di FKRTL-Pcare-Apotik sudah terhubung, dan FKTP ikut berperan dalam memintai kondisi peserta.
Pada PRB berbasis MTM, apotek PRB juga wajib memastikan peserta menggunakan obat secara tepat.
“PRB berbasis MTM bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antara apoteker, dokter, dan professional kesehatan lain serta meningkatkan komunikasi antara pasien dan tim kesehatan serta optimalisasi penggunaan obat guna meningkatkan ketercapaian pengobatan pasien,” lanjut Dwi.
Dengan program ini diharapkan peran FKTP menjadi semakin optimal, pelayanan di FKRTL lebih focus ke pelayanan spesialistik sehingga dapat mengurangi angka antrian di FKRTL, serta peserta menjadi lebih mudah untuk mendapatkan obat.
Dengan mengadakan sosialisasi ini PIC FKRTL mengedukasi dan memberikan informasi kepada peserta yang sudah stabil bagaimana mengkonsumsi obat secara tepat dan benar.
Dwi menambahkan, sesuai dengan ketentuan tentang PRB yang tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, PRB berlaku untuk penyakit-penyakit kronis (diabetes melitus, hipertensi, jantung, asma, PPOK, epilepsy, skizoven, stroke dan SLE) dan wajib dilakukan bila kondisi pasien sudah dalam keadaan stabil disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat oleh dokter spesialis.
Jika dokter spesialis memberikan surat keterangan rujuk balik, maka perawatan selanjutnya pasien dapat langsung mengunjungi FKTP dengan membawa surat rujuk balik dari dokter spesialis tersebut.
“Pelimpahan perawatan tersebut menuntut adanya sinergi tata kelola pelayanan kesehatan dan obat yang bersifat efektif dan efisien. Penggunaan obat yang sesuai dengan kaidah bukti yang sahih (Evidence Based Medicine) merupakan kunci untuk terapi yang optimal,” tutup Dwi. (*)