CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.
Namun, kehadiran KUHP baru ini menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan demokrasi karena dinilai masih memuat sejumlah pasal bermasalah, bahkan disebut lebih represif dibandingkan aturan pidana peninggalan kolonial.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, mengungkapkan bahwa terdapat banyak ketentuan dalam KUHP baru yang berpotensi mengancam kebebasan sipil, khususnya dalam hal penyampaian pendapat di muka umum.
Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 256, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menggelar aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Dalam KUHP lama, justru yang dipidana adalah pihak yang mengganggu jalannya aksi. Sekarang, situasinya berbalik. Orang yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan bisa dipidana,” ujar Isnur dalam konferensi pers daring beberapa waktu lalu.
Menurut Isnur, ketentuan tersebut menciptakan norma baru yang berpotensi mempidanakan warga negara hanya karena menggunakan hak konstitusionalnya untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Ia menilai, kebijakan ini akan membawa kehidupan demokrasi Indonesia ke arah yang semakin rumit dan sempit.
Lebih lanjut, Isnur menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru justru menghidupkan kembali semangat hukum pidana kolonial yang sebelumnya telah ditinggalkan, seperti pasal-pasal sejenis Pasal 510 dan 511 dalam KUHP lama.
Bahkan, dalam beberapa hal, ancaman pidana yang diatur kini dinilai lebih berat dibandingkan KUHP buatan pemerintah kolonial Belanda.
Sebagai contoh, terkait tindak pidana makar. Dalam KUHP peninggalan Belanda, Pasal 106 mengatur ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Namun, dalam KUHP baru, rumusan pasalnya dinilai lebih luas dan membuka ruang penafsiran yang berbahaya bagi kebebasan politik.
Tak hanya itu, Isnur juga menyoroti kewenangan aparat penegak hukum yang dinilai terlalu besar.
Dalam Pasal 120 KUHP, penyidik kepolisian diberi kewenangan melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan hingga lima hari.
Sementara Pasal 112 dan 113 memberikan ruang bagi penggeledahan dengan alasan subjektif, yakni dalam kondisi “keadaan mendesak”.
“Ketika alasan ‘mendesak’ sepenuhnya dinilai oleh penyidik, maka kapan saja penggeledahan, penyitaan, bahkan pemblokiran bisa dilakukan. Ini pasal yang sangat berbahaya karena membuka ruang tindakan sewenang-wenang,” tegas Isnur.
Sebagai catatan, KUHP Nasional yang disahkan pada tahun 2022 ini akan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuannya menandai berakhirnya penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah menjadi dasar hukum pidana Indonesia selama puluhan tahun.
Namun demikian, berbagai kritik menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana tersebut masih menyisakan persoalan serius bagi perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia.(mzi)

