Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Pasal Demonstrasi Hingga Penyitaan Disorot, KUHP Baru Dinilai Represif
Entertainment

Pasal Demonstrasi Hingga Penyitaan Disorot, KUHP Baru Dinilai Represif

5 Januari 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur saat menjawab pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu. FOTO : DOK
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

Namun, kehadiran KUHP baru ini menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan demokrasi karena dinilai masih memuat sejumlah pasal bermasalah, bahkan disebut lebih represif dibandingkan aturan pidana peninggalan kolonial.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, mengungkapkan bahwa terdapat banyak ketentuan dalam KUHP baru yang berpotensi mengancam kebebasan sipil, khususnya dalam hal penyampaian pendapat di muka umum.

Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 256, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menggelar aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Dalam KUHP lama, justru yang dipidana adalah pihak yang mengganggu jalannya aksi. Sekarang, situasinya berbalik. Orang yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan bisa dipidana,” ujar Isnur dalam konferensi pers daring beberapa waktu lalu.

Menurut Isnur, ketentuan tersebut menciptakan norma baru yang berpotensi mempidanakan warga negara hanya karena menggunakan hak konstitusionalnya untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Ia menilai, kebijakan ini akan membawa kehidupan demokrasi Indonesia ke arah yang semakin rumit dan sempit.

Lebih lanjut, Isnur menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru justru menghidupkan kembali semangat hukum pidana kolonial yang sebelumnya telah ditinggalkan, seperti pasal-pasal sejenis Pasal 510 dan 511 dalam KUHP lama.

Bahkan, dalam beberapa hal, ancaman pidana yang diatur kini dinilai lebih berat dibandingkan KUHP buatan pemerintah kolonial Belanda.

Sebagai contoh, terkait tindak pidana makar. Dalam KUHP peninggalan Belanda, Pasal 106 mengatur ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Namun, dalam KUHP baru, rumusan pasalnya dinilai lebih luas dan membuka ruang penafsiran yang berbahaya bagi kebebasan politik.

Tak hanya itu, Isnur juga menyoroti kewenangan aparat penegak hukum yang dinilai terlalu besar.

Dalam Pasal 120 KUHP, penyidik kepolisian diberi kewenangan melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan hingga lima hari.

Sementara Pasal 112 dan 113 memberikan ruang bagi penggeledahan dengan alasan subjektif, yakni dalam kondisi “keadaan mendesak”.

“Ketika alasan ‘mendesak’ sepenuhnya dinilai oleh penyidik, maka kapan saja penggeledahan, penyitaan, bahkan pemblokiran bisa dilakukan. Ini pasal yang sangat berbahaya karena membuka ruang tindakan sewenang-wenang,” tegas Isnur.

Sebagai catatan, KUHP Nasional yang disahkan pada tahun 2022 ini akan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuannya menandai berakhirnya penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah menjadi dasar hukum pidana Indonesia selama puluhan tahun.

Namun demikian, berbagai kritik menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana tersebut masih menyisakan persoalan serius bagi perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia.(mzi)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.