Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru
  • Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa
  • Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi
  • Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum
  • Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Pasal Demonstrasi Hingga Penyitaan Disorot, KUHP Baru Dinilai Represif
Entertainment

Pasal Demonstrasi Hingga Penyitaan Disorot, KUHP Baru Dinilai Represif

5 Januari 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur saat menjawab pertanyaan wartawan beberapa waktu lalu. FOTO : DOK
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

Namun, kehadiran KUHP baru ini menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan demokrasi karena dinilai masih memuat sejumlah pasal bermasalah, bahkan disebut lebih represif dibandingkan aturan pidana peninggalan kolonial.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, mengungkapkan bahwa terdapat banyak ketentuan dalam KUHP baru yang berpotensi mengancam kebebasan sipil, khususnya dalam hal penyampaian pendapat di muka umum.

Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 256, yang mengatur pidana bagi setiap orang yang menggelar aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

“Dalam KUHP lama, justru yang dipidana adalah pihak yang mengganggu jalannya aksi. Sekarang, situasinya berbalik. Orang yang menyampaikan pendapat tanpa pemberitahuan bisa dipidana,” ujar Isnur dalam konferensi pers daring beberapa waktu lalu.

Menurut Isnur, ketentuan tersebut menciptakan norma baru yang berpotensi mempidanakan warga negara hanya karena menggunakan hak konstitusionalnya untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Ia menilai, kebijakan ini akan membawa kehidupan demokrasi Indonesia ke arah yang semakin rumit dan sempit.

Lebih lanjut, Isnur menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru justru menghidupkan kembali semangat hukum pidana kolonial yang sebelumnya telah ditinggalkan, seperti pasal-pasal sejenis Pasal 510 dan 511 dalam KUHP lama.

Bahkan, dalam beberapa hal, ancaman pidana yang diatur kini dinilai lebih berat dibandingkan KUHP buatan pemerintah kolonial Belanda.

Sebagai contoh, terkait tindak pidana makar. Dalam KUHP peninggalan Belanda, Pasal 106 mengatur ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Namun, dalam KUHP baru, rumusan pasalnya dinilai lebih luas dan membuka ruang penafsiran yang berbahaya bagi kebebasan politik.

Tak hanya itu, Isnur juga menyoroti kewenangan aparat penegak hukum yang dinilai terlalu besar.

Dalam Pasal 120 KUHP, penyidik kepolisian diberi kewenangan melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan hingga lima hari.

Sementara Pasal 112 dan 113 memberikan ruang bagi penggeledahan dengan alasan subjektif, yakni dalam kondisi “keadaan mendesak”.

“Ketika alasan ‘mendesak’ sepenuhnya dinilai oleh penyidik, maka kapan saja penggeledahan, penyitaan, bahkan pemblokiran bisa dilakukan. Ini pasal yang sangat berbahaya karena membuka ruang tindakan sewenang-wenang,” tegas Isnur.

Sebagai catatan, KUHP Nasional yang disahkan pada tahun 2022 ini akan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuannya menandai berakhirnya penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda yang telah menjadi dasar hukum pidana Indonesia selama puluhan tahun.

Namun demikian, berbagai kritik menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana tersebut masih menyisakan persoalan serius bagi perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia.(mzi)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Asosiasi Lembaga Pembinaan K3 Indonesia (ALPK3I) meluncurkan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum, Kemnaker Targetkan 3.000 Ahli Baru

16 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.