CRNTRALBATAM. CO. ID, Natuna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Natuna tahun anggaran 2023, Senin (22/4/2024).
Kegiatan ini disejalankan dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024, bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Natuna.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Daeng Amhar, serta dihadiri Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Natuna, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD).
Dalam sambutannya, Daeng Amhar mengatakan, sebelumnya pada tanggal 1 April 2024, Badan Musyawarah DPRD Natuna telah menetapkan jadwal penyampaian pidato Bupati tentang realisasi anggaran tahun 2023.
Penyampaian LKPJ ini hukumnya wajib, sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maksudnya untuk memberikan informasi secara menyeluruh tentang anggaran daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi dalam pidatonya menyampaikan, penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
LKPJ Bupati Natuna akhir tahun anggaran 2023 ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Natuna tahun 2021-2026, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023, Perda Natuna nomor 8 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023, Perbup Natuna nomor 154 tahun 2022 tentang penjabaran APBD tahun 2023, Perbup Natuna nomor 3 tahun 2023 tentang perubahan atas Perbup nomor 154 tahun 2022 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023, Perbup Natuna nomor 27 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas Perbup nomor 154 tahun 2022 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023, Perbup nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan keempat atas Perbup nomor 154 tahun 2022 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023.
Selanjutnya, Siswandi menyampaikan, pendapatan Natuna tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 1,275 triliun dengan realisasi sebesar Rp 1,333 triliun atau mencapai 104,58 persen dari target anggaran yang ditetapkan. Adapun pendapatan dimaksud bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain–lain pendapatan daerah yang sah.
Target PAD 2023 sebesar Rp 86,318 miliar, terealisasi sebesar Rp 97,926 miliar atau meningkat dengan capaian sebesar 113,45 persen. Sedangkan pendapatan transfer tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 1,186 triliun, terealisasi sebesar Rp 1,234 triliun atau dengan capaian sebesar 104,04 persen. Sedangkan pendapatan daerah dari lain–lain pendapatan yang sah pada tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 2,521 miliar, terealisasi sebesar Rp 1,316 miliar atau 52,22 persen.
Belanja daerah kabupaten Natuna tahun anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp 1,280 triliun dan terealisasi sebesar Rp 1,174 triliun atau 91,75 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan. Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi yang terealisasi sebesar Rp 788,95 miliar atau capaian sebesar 90,18 persen dari anggaran sebesar Rp 874,81 miliar, belanja modal terealisasi sebesar Rp 264,28 miliar atau capaian sebesar 93,35 persen dari anggaran sebesar Rp 283,11 miliar, belanja tidak terduga terealisasi sebesar Rp 1,648 miliar atau capaian sebesar 65,93 persen dari anggaran sebesar Rp 2,500 miliar dan belanja transfer terealisasi sebesar Rp 119,624 miliar atau capaian sebesar 100 persen dari anggaran sebesar Rp 119,624 miliar.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Realisasi pembiayaan kabupaten natuna tahun 2023 adalah sebesar Rp 4,969 miliar atau mencapai 100,03 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 4,967 miliar.
Setelah menyampaikan LKPJ, selanjutnya akan dibahas DPRD sesuai dengan mekanisme. Kemudian akan disampaikan kembali kepada pemerintah daerah untuk perbaikan pada tahun anggaran berikutnya.(put)