CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Untuk menyukseskan Pileg dan Pilres tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan mengajak awak media berdiskusi bersama atau yang dikenal istilah ngopi bareng. Acara ngopi bareng yang dilaksanakan di salah satu warung kopi Kawal itu berlangsung seru.
Mulai dari alat peraga kampanye dan alat peraga sosial hingga keterlibatan ASN jadi bahan utama pembicaraan.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan, acara ngopi bareng itu dilaksanakan membahas sejauh mana pengawasan yang dilakukan Bawaslu Bintan dalam tahap pemilu 2024 itu.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada setiap partai politik (Parpol) yang ikut serta dalam pemilu. Adapun surat yang dikirim itu berupa sebelas point mengenai hal -hal yang diperbolehkan maupun tidak mulai dari tahap kampanye hingga hari H nya.
โSalah satunya sosialisasi mengenai alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS). Untuk apk hanya diperbolehkan saat masa kampanye atau 21 hari sebelum hari pencoblosan. Sedangkan aps, tidak ada larangan untuk itu,โpaparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan perbedaan antara APK dan APS. Katanya, APK berisikan ajakan atau menunjukkan citra diri dan lain sebagainya. โSedangkan APS hanya sekedar pemberitahuan semata seperti; spanduk biasa tanpa nomor urut dan logo partai,โungkapnya.
Menanggapi keterlibatan ASN yang mendukung caleg, ia menegaskan bahwa ASN harus netral. Jika memang harus mendampingi pasangan saat kampanye, suami/istri yang masih berstatus ASN haru izin cuti terlebih dahulu atau jika tidak itu masuk dalam pelanggaran.
โDan itu pun, saat kampanye si ASN yang sedang cuti tidak boleh mengajak memilih bahkan dengan memberikan kode jari sekalipun, tidak boleh. Dan itu lah aturannya,โtegasnya.
Untuk meminimalkan pelanggaran, pihaknya juga meminta kepada warga segera melaporkan jika adanya pelanggaran di lapangan. โKami juga menghimbau kepada warga jika ada temua pelanggaran, segera laporkan untuk kami tindak lanjuti, โtutupnya. (Ndn)

