Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Ngeri! Selain Rampas Motor Sembarangan, Kedua Debt Collector MCF ini Juga Sabet Saksi Pakai Viber Tajam
Pidana

Ngeri! Selain Rampas Motor Sembarangan, Kedua Debt Collector MCF ini Juga Sabet Saksi Pakai Viber Tajam

16 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Sidang kedua terdakwa yang bekerja di Mega Central Finance (MCF) saat disidangkan | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Debt Collector atau petugas penarik barang-barang kredit yang menunggak pembayaran alias kredit macet, yakni Rozali bin M. Rasyid dan Kiki Rizki bin M. Hainan menjadi bukti nyata akan kinerja debt collector yang kerap anarkis dan tak sesuai prosedur.

Kedua debt collector yang bekerja di Mega Central Finance (MCF) Batam ini diketahui bekerja diluar batas wajar. Ya, hal ini bermula pada Sabtu (19/3/2016) lalu.

Pada saat itu, meski masih pagi-pagi buta, sekira pukul 05.00 WIB. Kedua terdakwa disebut-sebut mengikuti Saksi Sadeli yang berbelanja ke pasar Jodoh dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 2769 CE  milik Kasimuin.

Ketika Sadeli berada dipasar Jodoh, tiba-tiba terdakwa Kiki dan Rozali langsung menghampiri dan mengaku sebagai Debt Colector (penarik sepeda motor tunggakan).

Saat itu, keduanya menjelaskan bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh Sadeli telah menunggak pembayaran selama 5 bulan oleh Kasmuin kepada perusahaan kredit Mega Central Finance (MCF).

“Karena saksi tidak mengenal para terdakwa, dan mengetahui bahwa pemilik sepeda motor yang dikendarainya adalah Kasmuin. Sadeli sempat menegaskan, jika hendak ditarik haruslah atas sepengetahuan Kasmuin,” kata saksi-saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH.

Sidang kedua terdakwa yang bekerja di Mega Central Finance (MCF) saat disidangkan | Foto : Ned
Sidang kedua terdakwa yang bekerja di Mega Central Finance (MCF) saat disidangkan | Foto : Ned

Karena tak mengenal kedua terdakwa, Sadeli tidak mengizinkan sepeda motor tersebut ditarik oleh keduanya.

Merasa tak aman, saksipun langsung pergi. Namun keduanya masih mengikuti perjalanan saksi, dengan membuntuti dibelakang menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio-J.

Sesampainya di SPBU Seraya, saat saksi hendak mengisi bahan bakar (BBM). Kemudian terdakwa  Rozali langsung merampas sepeda motor milik korban Kasimun, yang dibawa oleh Sadeli.

Dengan ganas, sang debt collector merampas motor yang mengalami tunggakan pembayaran tersebut dan selanjutnya melarikannya.

“Tak sampai disitu Yang Mulia, para terdakwa ini juga mengejar saksi Sadeli dan hendak menusukkan viber tajam kepadanya. Namun Sadeli menangkis dan kemudian viber tersebut mengenai lengan kiri yang akhirnya berdarah hebat,” ujar saksi.

“Tak hanya salah, cara para terdawa ini juga sangat berbahaya sekali,” tegas saksi.

Atas perbuatannya, masing-masing debt collector yang akhirnya mengenakan seragam tahanan ini dijerat dengan dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Atau Kedua, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

“Atau Ketiga, melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya pula, kedua terdakwa ini terancam pidana berat,” kata JPU Rumondang.

Meski diberatkan dengan perbuatan, keduanya merasa tidak bersalah dan terkesan menegaskan bahwa yang memerintahkan hal tersebut ialah atasannya sendiri di MCF Batam.

“Kami kan disuruh bos, kok hanya kami yang diproses? Bosnya jugalah Yang Mulia,” ujar Rozali sinis.

Sidang itu sendiri di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH, yang didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor. Kemudian, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan kembali digelar Pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.