CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Debt Collector atau petugas penarik barang-barang kredit yang menunggak pembayaran alias kredit macet, yakni Rozali bin M. Rasyid dan Kiki Rizki bin M. Hainan menjadi bukti nyata akan kinerja debt collector yang kerap anarkis dan tak sesuai prosedur.
Kedua debt collector yang bekerja di Mega Central Finance (MCF) Batam ini diketahui bekerja diluar batas wajar. Ya, hal ini bermula pada Sabtu (19/3/2016) lalu.
Pada saat itu, meski masih pagi-pagi buta, sekira pukul 05.00 WIB. Kedua terdakwa disebut-sebut mengikuti Saksi Sadeli yang berbelanja ke pasar Jodoh dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 2769 CE Â milik Kasimuin.
Ketika Sadeli berada dipasar Jodoh, tiba-tiba terdakwa Kiki dan Rozali langsung menghampiri dan mengaku sebagai Debt Colector (penarik sepeda motor tunggakan).
Saat itu, keduanya menjelaskan bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh Sadeli telah menunggak pembayaran selama 5 bulan oleh Kasmuin kepada perusahaan kredit Mega Central Finance (MCF).
“Karena saksi tidak mengenal para terdakwa, dan mengetahui bahwa pemilik sepeda motor yang dikendarainya adalah Kasmuin. Sadeli sempat menegaskan, jika hendak ditarik haruslah atas sepengetahuan Kasmuin,” kata saksi-saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH.
Karena tak mengenal kedua terdakwa, Sadeli tidak mengizinkan sepeda motor tersebut ditarik oleh keduanya.
Merasa tak aman, saksipun langsung pergi. Namun keduanya masih mengikuti perjalanan saksi, dengan membuntuti dibelakang menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio-J.
Sesampainya di SPBU Seraya, saat saksi hendak mengisi bahan bakar (BBM). Kemudian terdakwa  Rozali langsung merampas sepeda motor milik korban Kasimun, yang dibawa oleh Sadeli.
Dengan ganas, sang debt collector merampas motor yang mengalami tunggakan pembayaran tersebut dan selanjutnya melarikannya.
“Tak sampai disitu Yang Mulia, para terdakwa ini juga mengejar saksi Sadeli dan hendak menusukkan viber tajam kepadanya. Namun Sadeli menangkis dan kemudian viber tersebut mengenai lengan kiri yang akhirnya berdarah hebat,” ujar saksi.
“Tak hanya salah, cara para terdawa ini juga sangat berbahaya sekali,” tegas saksi.
Atas perbuatannya, masing-masing debt collector yang akhirnya mengenakan seragam tahanan ini dijerat dengan dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Atau Kedua, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
“Atau Ketiga, melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya pula, kedua terdakwa ini terancam pidana berat,” kata JPU Rumondang.
Meski diberatkan dengan perbuatan, keduanya merasa tidak bersalah dan terkesan menegaskan bahwa yang memerintahkan hal tersebut ialah atasannya sendiri di MCF Batam.
“Kami kan disuruh bos, kok hanya kami yang diproses? Bosnya jugalah Yang Mulia,” ujar Rozali sinis.
Sidang itu sendiri di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH, yang didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor. Kemudian, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan kembali digelar Pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.