Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Ngeri! Selain Rampas Motor Sembarangan, Kedua Debt Collector MCF ini Juga Sabet Saksi Pakai Viber Tajam
Pidana

Ngeri! Selain Rampas Motor Sembarangan, Kedua Debt Collector MCF ini Juga Sabet Saksi Pakai Viber Tajam

16 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Sidang kedua terdakwa yang bekerja di Mega Central Finance (MCF) saat disidangkan | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Debt Collector atau petugas penarik barang-barang kredit yang menunggak pembayaran alias kredit macet, yakni Rozali bin M. Rasyid dan Kiki Rizki bin M. Hainan menjadi bukti nyata akan kinerja debt collector yang kerap anarkis dan tak sesuai prosedur.

Kedua debt collector yang bekerja di Mega Central Finance (MCF) Batam ini diketahui bekerja diluar batas wajar. Ya, hal ini bermula pada Sabtu (19/3/2016) lalu.

Pada saat itu, meski masih pagi-pagi buta, sekira pukul 05.00 WIB. Kedua terdakwa disebut-sebut mengikuti Saksi Sadeli yang berbelanja ke pasar Jodoh dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 2769 CE  milik Kasimuin.

Ketika Sadeli berada dipasar Jodoh, tiba-tiba terdakwa Kiki dan Rozali langsung menghampiri dan mengaku sebagai Debt Colector (penarik sepeda motor tunggakan).

Saat itu, keduanya menjelaskan bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh Sadeli telah menunggak pembayaran selama 5 bulan oleh Kasmuin kepada perusahaan kredit Mega Central Finance (MCF).

“Karena saksi tidak mengenal para terdakwa, dan mengetahui bahwa pemilik sepeda motor yang dikendarainya adalah Kasmuin. Sadeli sempat menegaskan, jika hendak ditarik haruslah atas sepengetahuan Kasmuin,” kata saksi-saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH.

Sidang kedua terdakwa yang bekerja di Mega Central Finance (MCF) saat disidangkan | Foto : Ned
Sidang kedua terdakwa yang bekerja di Mega Central Finance (MCF) saat disidangkan | Foto : Ned

Karena tak mengenal kedua terdakwa, Sadeli tidak mengizinkan sepeda motor tersebut ditarik oleh keduanya.

Merasa tak aman, saksipun langsung pergi. Namun keduanya masih mengikuti perjalanan saksi, dengan membuntuti dibelakang menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio-J.

Sesampainya di SPBU Seraya, saat saksi hendak mengisi bahan bakar (BBM). Kemudian terdakwa  Rozali langsung merampas sepeda motor milik korban Kasimun, yang dibawa oleh Sadeli.

Dengan ganas, sang debt collector merampas motor yang mengalami tunggakan pembayaran tersebut dan selanjutnya melarikannya.

“Tak sampai disitu Yang Mulia, para terdakwa ini juga mengejar saksi Sadeli dan hendak menusukkan viber tajam kepadanya. Namun Sadeli menangkis dan kemudian viber tersebut mengenai lengan kiri yang akhirnya berdarah hebat,” ujar saksi.

“Tak hanya salah, cara para terdawa ini juga sangat berbahaya sekali,” tegas saksi.

Atas perbuatannya, masing-masing debt collector yang akhirnya mengenakan seragam tahanan ini dijerat dengan dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Atau Kedua, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

“Atau Ketiga, melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Atas perbuatannya pula, kedua terdakwa ini terancam pidana berat,” kata JPU Rumondang.

Meski diberatkan dengan perbuatan, keduanya merasa tidak bersalah dan terkesan menegaskan bahwa yang memerintahkan hal tersebut ialah atasannya sendiri di MCF Batam.

“Kami kan disuruh bos, kok hanya kami yang diproses? Bosnya jugalah Yang Mulia,” ujar Rozali sinis.

Sidang itu sendiri di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, SH, yang didampingi Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor. Kemudian, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan kembali digelar Pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Soroti Narasi OTT dan Isu Jatah Preman yang Tak Ada di Dakwaan

26 Maret 2026

Perkara Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Disidangkan, Tim Kuasa Hukum Ajukan Sidang Terpisah

26 Maret 2026

Didakwa Paksa Pejabat PUPR Setor Uang, Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

26 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.