CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Roli bin Afrizal alias Rolli, oknum polisi dilingkungan Polda Kepri ini akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam karena terbukti memiliki dan mengedarkan Narkotika golongan I, jenis sabu-sabu seberat 174,9 gram.
Dalam agenda sidang pembacaan amar putusan, oleh Ketua Majelis Hakim Endi Nur Indra Putra, didampingi Hakim Anggota Jasael dan Muhammad Chandra. Terdakwa yang menjabat dilingkungan Polda Kepri ini, divonis pidana penjara selama 15 tahun.
“Atas perbuatannya yang melanggar program pemerintah RI dan peraturan perundang-undangan tentang Narkotika, meresahkan masyarakat, serta melanggar sumpah jabatannya sebagai Anggota Polri, terdakwa Rolli haruslah dinyatakan bersalah. Dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang menjeratnya, memutus terdakwa Rolli terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Endi Nurindra Putra, dalam membacakan amar putusannya.
Selain pidana penjara, terdakwa Rolli juga dikenakan denda sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan akan digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa, jauh lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan Ferdian, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Sejalan dengan terdakwa Rolli, teman wanitanya terdakwa Endang Ernawati Ningsih alias Iin binti Lasimin juga divonis dalam persidangan yang berbeda. Namun, putusan yang dijatuhkan terhadap Endang jauh lebih ringan dibandingkan vonis yang diterima Rolli.
Meski ditangkap dalam perkara yang sama, yakni dalam kasus kepemilikan dan peredaran Narkotika dalam jumlah yang juga sama seperti berkas terdakwa Rolli. Terdakwa Endang hanya divonis penjara selama 8 tahun.
“Putusan ini jauh lebih ringan dan merupakan putusan yang terbaik untuk terdakwa, atas putusan ini, saudara terdakwa dan Penasihat Hukumnya (PH) bisa menerima atau menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Dalam masa pikir-pikir ini, saudara bisa mengajukan upaya hukum Banding,” tegas Hakim Endi.
Atas putusan tersebut, JPU Isnan Ferdian menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan. Sementara, terdakwa Rolli dan PHnya menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, diberitakan, terdakwa Rolli melakukan aksinya, sekitar pukul 01.00 WIB. Terdakwa Rolli mengambil sabu-sabu yang keseluruhannya seberat 174.9 gram dari rumah kosong di samping rumah terdakwa Endang dan kemudian pergi menuju Perumahan Puri Legenda Blok A 10 Nomor 3A Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota.
Dengan mengendarai mobil merek Nissan Juke, ia bersama Endang pergi ke Puri Legenda untuk mengantarkan sabu kepada pemesannya.
“Pada saat terdakwa Rolli hendak menjual sabu-sabu tersebut dengan cara ditawarkan kepada seseorang yang hendak membelinya, orang tersebut mengurungkan niatnya untuk membeli sabu-sabu. Maka terdakwa Rolli kembali ke tempat tinggalnya di Perumahan Puri Legenda dengan membawa sabu-sabu yang diambilnya dari rumah kosong sebelah rumah terdakwa Endang,” kata JPU Isnan, saat membacakan dakwaan.
Dikatakannya juga, berdasarkan berita acara penimbangan Nomor 266/02400/2015 pertanggal 25 Agustus 2015. Terdapat empat bungkus plastik bening, berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat penimbangan 50,5 gram, 50,8 gram, 48,4 gram, dan 25,2 gram sehingga jika ditotalkan berat keseluruhannya, sabu-sabu tersebut berbobot 174,9 gram.
Dalam dakwaan primer perbuatan terdakwa Roli melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan Subsider terdakwa melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Uundang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
‎Sementara dalam dakwaan JPU terhadap terdakwa Endang, dipaparkan bahwa terdakwa Endang memperoleh satu paket sabu-sabu dari Pay seberat 1 ons. Ini didapatkannya dengan cara bertemu dan janjian dengan Pay di daerah Nagoya Batam.
Kemudian Pay menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Endang sebanyak 1 dengan berat sekitar 1 ons.‎ Terdakwa Endang lalu memberikan uang kepada Pay sebesar Rp 55 juta. Setelah menerima sabu, Endang langsung menjual sabu kesejumlah pihak dan saat dilakukannya penangkapan hanya ditemukan sisa barang bukti seberat 12 gram saja. Dakwaan dan Pasal yang sama juga dikenakan terhadapa terdakwa Endang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis : Junedy Bresly