CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti menjadi tersangka kasus suap fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita duit Rp 1 miliar dalam kardus di rumah Ridwan Mukti saat operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menunjukkan uang suap yang jadi barang bukti OTT KPK dalam jumpa pers, Rabu (21/6/2017). Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 tersebut dimasukkan ke dalam kardus yang biasanya digunakan menyimpan kertas.
Duit Rp 1 miliar yang sudah disimpan dalam brankas rumah gubernur Bengkulu merupakan bagian dari total fee Rp 4,7 miliar yang dijanjikan Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya.
Diduga, pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan kepada gubernur Bengkulu melalui istrinya.
Dari 2 proyek yang dimenangkan PT SMS, sang Gubernur dijanjikan bakal mendapatkan fee sejumlah Rp 4,7 miliar setelah dipotong pajak.
“Uang Rp 1 miliar ini diserahkan Jhoni melalui Rico Dian Sari sebagai perantara. Uang diserahkan langsung Rico ke Ridwan Mukti pada Selasa (20/6) pagi,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Tim KPK menangkap RDS setelah keluar dari rumah gubernur Bengkulu dan kembali dibawa ke rumah Ridwan Mukti. Di rumah tersebut tim menemukan uang Rp 1 miliar diduga fee proyek peningkatan jalan yang dimenangkan PT SMS.
“Di dalam rumah tim bertemu istri gubernur LMM. Di rumah tersebut diamankan uang Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang sebelumnya telah disimpan dalam brankas,” terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Selain itu KPK juga menyita uang Rp 250 juta dari tas ransel Jhoni. Jhoni ditangkap di hotel tempat menginap dan langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu bersama Rico dan istri gubernur Bengkulu.