Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
  • Pendapatan Batam Naik Rp331 Miliar, Amsakar Sampaikan LKPJ 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Mau Punya Pulau Pribadi di Indonesia? Boleh Kok. Nih Syaratnya..
Nasional

Mau Punya Pulau Pribadi di Indonesia? Boleh Kok. Nih Syaratnya..

11 Januari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Pernah berpikir untuk memiliki Pulau pribadi, dengan segala kelengkapan didalamnya?

Ups.. Jangan takut, kini hal tersebut dapat segera diwujudkan di Indonesia. Pasalnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil mempersilakan pihak asing atau orang-orang kaya untuk menguasai pulau terkecil dan terluar di Indonesia.

Namun, penguasaan itu bukan berarti ‘memiliki’. Dalam penguasaannya, pemerintah hanya membatasi 70 persen dari luas pulau yang hendak dikuasai.

“Kalau ada orang kaya, punya banyak duit mau punya pulau pribadi, tidak masalah, selama diatur. Disewakan dengan harga mahal tidak apa, kan malah memberi manfaat,” tegas Sofyan saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Dia menegaskan, ada Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pada Bab IV, Pasal 9 ayat (2) tertuang, pemberian hak atas tanah di pulau-pulau kecil harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut
b. sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik atau kepentingan masyarakat
c. harus mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung.

“Pulau misalnya, yang luas lahannya 100 hektare (ha) dikuasai 100 persen itu tidak benar. Maksimal 70 persen penguasannya, dan harus ada ruang tebuka hijau untuk publik atau konservasi,” terang Sofyan.

Dia mencontohkan, Pulau Nipah yang berbatasan dengan Singapura nyaris tenggelam akibat pengerukan pasir dan dijual untuk kepentingan reklamasi. Akhirnya pemerintah turun tangan mereklamasi kembali pulau tersebut, dan beruntung selamat atau tidak jadi tenggelam.

“Kalau pulau di perbatasan hilang, maka batas laut kita dengan negara lain akan terganggu. Jadi ini pentingnya ada area publik dan kawasan lindung di setiap pulau,” jelasnya.

Lebih jauh kata Sofyan, penjualan pulau-pulau yang marak di situsย online bukanlah penjualan yang sesungguhnya. Kepemilikan tetap oleh negara.

“Bukan pulaunya yang dijual, pulau itu tetap milik publik, tapi tanahnya bisa dikelola. Bisa izin Hak Guna Bangunan 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, izin hak pakai. Yang penting diatur penataannya, sehingga bukan seolah-olah milik mereka,” tandasnya.โ€Ž

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026

Arus Balik Lebaran Padat, Antrean Kendaraan di Pelabuhan Mangkapan Tanjung Buton Mengular Panjang

29 Maret 2026

Fasilitas Minim, Penumpang Pelabuhan Mangkapan Tanjung Buton Terpaksa Bermalam Berhari-hari

29 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
HEADLINE
HEADLINE

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026 HEADLINE

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mengumumkan penutupan sementara ruas Jl. Gajah Mada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026

Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang

1 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar โ€“ Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.