CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sebagian besar lokasi di Rempang dan Galang (Relang) sudah dijarah oknum, walaupun status lahannya masih kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.
Tidak itu saja, meskipun masih dalam status quo, lahan di Relang banyak dimanfaatkan warga, bahkan perusahaan untuk melakukan aktivitas. Hal ini disampaikan anggota Komisi IV DPR RI dalam rapat yang berlangsung di Graha Kepri, Batam, Selasa (21/2/2017).
Anggota DPR RI, Sudin dalam rapat itu menyampaikan di kawasan hutan konsevasi Rempang Galang yang dikunjunginya, terdapat perusahaan yang sudah berdiri. Lahan-lahan pun sudah di patok oleh perusahaan, bahkan menjadi persoalaan saat anggota DPR RI melakukan peninjauan di kawasan hutan di Relang tersebut.
“Saat kami meninjau kawasan hutan di Relang, ada perusahaan bernama PT Tanah Air Ku. Kami mau masuk, nanti di bilang melanggar pasal 551 KUHP. Sementara itu kawasan hutan lindung dan hutan konsevasi. Berdasarkan status hutan, akhirnya kami masuk ke dalam kawasan hutan yang diklaim milik perusahaan,” kata Sudin.
Ternyata di dalam perusahaan terdapat alat berat, kandang ayam dan usaha lainnya, di kawasan hutan lindung dan hutan guruh. Anggota DPR RI itu menyimpulkan walaupun status lahan masih kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, sebagian besar lokasi di Relang itu sudah dijarah oknum.
“Kami bisa maklumi, jika di dalam hutan itu untuk pemukiman penduduk. Namun siapa yang bertanggung jawab jika untuk kepentingan pengembang dan perusahan,” ujarnya.
Akibat banyaknya lokasi atau lahan yang berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi di patok atau di caplok, membuat DPR belum juga menyetujui usulan perubahan peruntukkan DPCLS yang merupakan perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas serta bernilai strategis, khususnya di Relang.
Pemerintah Provinsi (Pempro) Kepri sendiri sebelumnya mengusulkan lebih kurang 7.500 ha lahan yang diubah peruntukkan DPCLS-nya.
“Kami berpegang pada asas kehati-hatian, karena yang diperjuangkan ini soal lahan. Kami bukan mau memperlama atau memperlambat,” kata Ketua Komisi IV DPR RI Edhi Prabowo.