CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Gelar perkara pidato kontroversial Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahokmasih berlangsung hingga saat ini, Senin (15/11/2016), sekitar pukul 16.30 WIB.
Hal ini turut dibenarkan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar. Dalam keterangannya, ia memperkirakan proses gelar perkara akan selesai pukul 20.00 WIB.
“Memang masih berlanjut, kira-kira sampai malam juga nantinya,” kata Irjen Pol. Boy Rafli Amar.
Saat ini, gelar perkara masih mendengarkan keterangan tim penyelidik Bareskrim Polri soal hasil pemeriksaan para saksi dan ahli dalam penyelidikan. Setelahnya, ahli yang dihadirkan dari kedua pihak dapat menyampaikan keterangannya.
“ini cukup lama kemungkinan baru selesai paling cepat pukul 20.00, semoga bisa lebih awal lagi,” katanya.
“Setelah masing-masing keterangan ahli selesai dibacakan disampaikan kepada floor nanti akan disampaikan penyampaian kembali oleh masing masing mungkin dalam tahap penyampaian keterangan waktu yang lalu ada kekurangan nanti ditambahkan dari saksi ahli baik dari pihak terlapor maupun pelapor diberikan kesempatan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brijen Agus Rianto sebelumnya mengatakan dari 13 laporan yang diterima polisi, hanya 4 pelapor yang bisa mengikuti gelar perkara.
Selain itu ada 6 hingga 7 ahli dari pihak terlapor maupun pelapor yang hadir. Penyidik Bareskrim juga menghadirkan saksi ahli dengan jumlah yang sama.
Ahok sudah dua kali menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama. Total 40 pertanyaan yang diajukan penyelidik berkaitan dengan kunjungan Ahok ke Kepulauan Seribu pada 27 September dalam sosialisasi program pengembangan perikanan oleh warga.
“Kita ini kan negara hukum. Ya taat hukum saja. Iya kan, kalau saya memang ditetapkan jadi tersangka, saya akan jalani proses hukum, iya kan. Kalau memang saya dinyatakan salah atau tidak harus diproses hukum. Tapi saya yakin saya tidak ada salah. Enggak ada niat saya kok,” kata Ahok menegaskan.

