CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA– Kebanyakan orang di Indonesia mempunyai masalah dalam ketenagakerjaan, mulai meminta penyelesaiannya oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Bahkan hal ini telah pula disampaikan, kepada Presiden Republik Indonesia (RI).
Padahal, masalah ketenagakerjaan bisa diselesaikan di tingkat kabupaten dan kota. Tanpa harus melempar-lemparnya bak bola panas.
“Kenapa sampai seperti ini ? Ya, karena kredibilitas pengawas ketenagakerjaan kita merosot. Ini memprihatinkan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Muhammad Hanif Dhakiri, dalam sambutannya pada acara penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawas Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (31/8/2016) malam.
Rakornas yang berlangsung sejak Senin (29/8/2016) itu diikuti 500 tenaga pengawas dari seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia. Oleh karena itu, Hanif mendesak seluruh pengawas ketenagakerjaan baik yang ada di Kemnaker, maupun di tingkat provinsi, kabupaten dan kota agar segera membaiki citra diri pengawas khususnya dan pengawas secara keseluruhan umumnya.
“Pengawas ketenagakerjaan mulai dari sekarang harus anti sogok. Selesaikan masalah ketenagakerjaan dengan gratis, cepat dan murah,” kata dia.
Hanif mengaku mendapat pengaduan masalah ketenagakerjaan yang sudah lama terjadi yakni 7- 5 tahun lalu.
“Kenapa belum selesai, karena permasalahannya pada petugas ketenagakerjaan,” kata dia.
Hanif tidak berlebihan. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Maruli Hasiloan Tambunan, mengatakan, sekitar dua bulan lalu, dirinya memberi sanksi skorsing kepada dua pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker karena diduga memeras sebuah perusahaan di wilayah Jakarta.
“Atas arahan Pak Menaker, saya tindak tegas seluruh pengawas ketenagakerjaan yang memeras atau melalukan tindak pidana lainnya terhadap perusahaan,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Hanif menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Artinya, UU dan segala turunannya harus ditegakkan.
Dia meminta agar setiap pribadi pengawas ketenagakerjaan merasa merupakan perwakilan negara ketika menegakkan aturan ketenagakerjaan dalam menyelesaikan masalah.
“Hadirkan negara dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Itu berarti Anda menegakkan hukum secara tegas dan adil. Jangan partial,” ujarnya.
Hanif menegaskan, yang perlu menjadi perhatian serius oleh seluruh pengawas ketenagakerjaan saat ini adalah maraknya tenaga kerja asing (TKA) ilegal ke Indonesia. Menurut Hanif, siapa pun, dari negara mana pun boleh datang dan bekerja di Indonesia.
“Namun, siapa pun dan dari negara mana pun harus tunduk kepada hukum dan ketentuan-ketentuan di Indonesia. Hal seperti ini harus dipahami oleh seluruh pengawas ketenagakerjaan khususnya dan jajaran Kemnaker serta pemerintah daerah umumnya,” ungkap dia.
Menurut Hanif, siapa pun pekerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia yang tidak mengikuti ketentuan hukum Indonesia harus ditindak tegas, seperti dideportasi.
Namun, Hanif meminta agar kalau menindak TKA ilegal jangan terlalu heboh.
“Artinya kalau masalahnya kecil jangan terlalu diekspose besar-besaran di media massa. Takutnya, dengan cara seperti itu investor yang sudah ada di Indonesia kabur ke luar negeri, atau yang ingin inves di Indonesia membatalkan niatnya,” bebernya.
Pada kesempatan itu, Hanif mengakui Indonesia masih kekurangan jumlah pengawas ketenagakerjaan.
Kebutuhan pengawas ketenagakerjaan untuk 34 provinsi di Indonesia mencapai 4.614 orang. Saat ini, baru ada sekitar 1.507 pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Jadi kekurangan sebanyak 3.107 tenaga pengawas ketenagakerjaan.
Ada pun tugas pengawas ketenagakerjaan adalah melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau pelaku industri di daerah.
Perusahaan atau pelaku usaha harus dipastikan mematuhi aturan perundang-undangan dalam mempekerjakan para karyawan.

