CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perubahan mulai berlaku efektif hari ini, Senin (28/11/2016). Secara umum, tidak ada perubahan yang terlalu signifikan dalam UU tersebut.
Dalam catatan tim Central Batam, seluruh konten informasi elektronik masih bisa dijadikan delik dalam UU tersebut. Bedanya, bila dulu adalah delik umum, maka kini menjadi delik aduan yang dapat dilaporkan atas adanya suatu tindak atau pelanggaran.
Adapun hal-hal yang dilarang dalam UU ITE terbaru ini, meliputi:
1. Konten melanggar kesusilaan, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
2. Konten perjudian, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
3. Konten yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Bila dulu diancam maksimal 6 tahun penjara, kini menjadi 4 tahun penjara.
4. Konten pemerasan atau pengancaman, ancaman tetap yaitu maksimal 4 tahun penjara.
5. Konten yang merugikan konsumen, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
6. Konten yang menyebabkan permusuhan isu SARA, ancaman tetap yaitu maksimal 6 tahun penjara.
Nah lalu bagaimana soal medium sarana elektronik bagaimana?
Menanggapi hal itu, ternyata tidak ada yang berubah. Semua sarana elektronik bisa dijadikan objek UU ITE, baik dari SMS, sosial media, email hingga mailing-list dapat ditindaklanjuti.

