CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bahkan bagi mereka yang pernah bermasalah dengan hukum alias Narapidana (Napi) sekalipun.
Hal ini disampaikan oleh AKBP Robert S Pangaribuan dari Mabes Polri saat berkunjung ke Bintan dalam rangka melakukan pendampingan tim riset penelitian survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan SKCK.
“Kalau terdakwa itu lain lagi penilaiannya, itu sudah memasuki penilaian dan ada catatan tentunya. Jika warga (terdakwa) kita berikan catatan dia pernah terlibat suatu perkara dengan tingkat penyidikan yang sudah level akhir,” ujar Robert di Pasar Tani Toapaya, Rabu (7/9/2016).
Ditanya sejauh mana kepuasan masyarakat Bintan terhadap pelayan SKCK Polres Bintan, Robert mengaku masyarakat Bintan cukup puas. Dikatakannya, kepuasan masyarakat ini karena selama ini Polres Bintan selalu menjemput bola yaitu dengan mengantar SKCK ke rumah warga langsung.
“Masayarakat Bintan cukup puas pelayan SKCK Polres Bintan, sebab kalau ada masyarakat yang rumahnya jauh, cukup menelpon Kasat Intelkam Polres Bintan. Kemudian Kasat tersebut akan menurunkan tim kerumah warga tersebut,”jelasnya.
“Jadi masyarakat senang cara pelayanan ini,”tambahnya.
Karena itu, ia berharap Polres Bintan dapat meneruskan cara pelayanan ini. Bahkan jika bisa dapat ditingkatkan. Sehingga pelayanan maksimal dapat terus dirasakan oleh masyarakat Bintan.
Penulis : Setianus Zai