CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri masih menunggu saksi ahli perpajakan yang akan disiapkan KPK untuk melengkapi berkas dugaan korupsi oknum pegawai BPN Batam yang merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar.
“Berkas tambahannya belum. Saksi ahli perpajakkannya belum ada. Kami masih menunggu KPK,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto.
Berdasarkan gelar perkara antara Polda Kepri, JPU dari Kejati Kepri bersama KPK di Kantor KPK Jakarta disepakati bahwa kasus korupsi BPN Batam dengan tersangka BS akan dilengkapi dengan keterangan saksi ahli perpajakan yang akan disiapkan oleh KPK.
“Kami masih menunggu itu. Mudah-mudahan bisa cepat ada sehingga kasusnya P-21. Tinggal menunggu dilengkapi dari saksi perpajakan saja,” katanya.
Tersangka BS, sudah diamankan oleh petugas Polda Kepri pada 2 November 2016 atas sangkaan tindak korupsi BPHTB PT Karimun Pinang Jaya senilai Rp1,5 miliar. Uang yang seharusnya disetor ke kas negara tersebut tidak disetorkan oleh tersangka meskipun pihak pengurus BPHTB sudah membayar biaya.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kepri AKBP Edi Suwandono sebelumnya mengatakan, penyiapan ahli tersebut oleh KPK agar kasusnya berjalan sesuai harapan mengingat prosesnya sudah berlangsung sejak lama.
“Gelar perkara yang dilaksanakan di KPK tujuannya untuk menyamakan persepsi antara Penyidik Polda Kepri dan Jaksa Penunut Umum Kejati Kepri,” katanya.
Antara penyidik dan jaksa, ingin kasus ini bisa diselesaikan hingga vonis di pengadilan.
“Kami juga sudah periksa ahli BPN terkait prosedur yang dilakukan BS dalam pengurusan BPHTB ini. Selain itu juga sudah diperiksa ahli BPKP, ahli hukum keuangan negara untuk mengungkap kasus ini,” kata Edi.
Dari pihak BPN, menyatakan bahwa yang dilakukan BS menyalahi prosedur.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman sebelumnya menjelaskan, kasus dugaan korupsi di BPN itu berbeda dengan kasus korupsi lain yang biasanya menikmati uang sebelum masuk kas negara.
“Dalam kasus ini seharusnya ada uang yang masuk ke kas negara, tetapi tidak disetorkan oleh tersangka. Ini beda dengan yang sebelum-sebelumnya,” katanya. (ant/ctb)