Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
  • Kepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
  • Kepala BP Batam Sambut Baik Kepengurusan Baru KADIN, Dorong Sinergi dan Energi Positif Bagi Ekonomi Batam 2026
  • Komitmen Bupati Cen Sui Lan Berbuah Manis, Natuna Raih Penghargaan UHC 2026
  • Secercah Harapan di Ruko Nusa Indah: Cerita di Balik Antrean Pelamar Makan Bergizi Gratis
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Lagi, Gara-gara Miliki dan Edarkan Sabu. Oknum PNS dan Rekannya Disidangkan‎
Pidana

Lagi, Gara-gara Miliki dan Edarkan Sabu. Oknum PNS dan Rekannya Disidangkan‎

27 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Junaidi, oknum PNS Pemko Batam (Pakai Kacamata) saat disidangkan bersama terdakwa Zulkarnain dan didampingi PH Risman Siregar, SH saat mendengarkan keterangan saksi-saksi penangkap | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Sebanyak 27 paket Narkotika golongan I, nomor urut 61 yang mengandung Metamfetamina alias sabu-sabu‎ disebutkan sebagai barang bukti, dalam persidangan atas nama terdakwa Zulkarnain bin Ali Munar dan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Junaidi bin Kosan.

Dalam perkaranya, sebanyak 26 paket sabu-sabu diketahui merupakan milik terdakwa Zulkarnain, yang diperoleh dari seseorang bernama BOS (DPO) seharga Rp 3,3 juta.

Kemudian, untuk 1 paket lainnya diketahui berada didalam dompet sang oknum PNS, Junaidi.

Dengan penemuan sebanyak 27 paket sabu-sabu ini, dilakukan penimbangan barang bukti dan diperoleh berat total keseluruhan barang haram ini mencapai 8,22 gram.

Dalam keterangan saksi-saksi penangkap, dijelaskan bahwa kedua terdakwa bekerja sama dalam peredaran barang haram ini.

“Jadi setelah Zulkarnain memperoleh sabu, si Junaidi (PNS, red) diperintahkan untuk mengantarkan barang kepada Andi (DPO).‎ Nah untuk upahnya, dia diberikan 1 paket oleh Zulkarnain. Dan yang 1 paket itulah yang kami temukan dalam dompet terdakwa Junaidi Yang Mulia,” ujar saksi penangkap, saat dihadapkan dalam persidangan.

Dalam hal ini juga, saksi menyebut terdakwa Junaidi lah yang sering menjadi kurir untuk mengantarkan sabu para pemesannya.

“Iya, ‎Yang Mulia. Jadi Zulkarnain yang sering beli barang dan Junaidi lah yang mengedarkan,” ucap saksi lagi.

Atas keterangan saksi itulah, diperoleh fakta persidangan bahwa terdakwa Junaidi yang berstatus sebagai PNS di Pemerintahan Kota (Pemko) Batam ini, disebut menjadi kurir yang mengedarkan sabu.

Terdakwa Junaidi, oknum PNS Pemko Batam (Pakai Kacamata) saat disidangkan bersama terdakwa Zulkarnain dan didampingi PH Risman Siregar, SH saat mendengarkan keterangan saksi-saksi penangkap | Foto : Junedy Bresly
Terdakwa Junaidi, oknum PNS Pemko Batam (Pakai Kacamata) saat disidangkan bersama terdakwa Zulkarnain dan didampingi PH Risman Siregar, SH saat mendengarkan keterangan saksi-saksi penangkap | Foto : Junedy Bresly

Lantaran disebut sebagai pengedar‎, terdakwa Junaidi merasa keberatan dan mengatakan bahwa ia bukanlah pengedar seperti yang disebut-sebut para saksi.

“Saya tak pernah mengedarkan, itu bohong,” ungkap Junaidi yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Risman Siregar, SH.

Namun, para saksi yang dihadirkan ini tetap menyatakan hal demikian dan mengaku tetap pada keterangan awalnya.

Sidang itu di Pimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim Anggota Endi dan Egi Novita. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha menjerat kedua terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah ini, dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau Kedua, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nommor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.‎

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polres Kuansing Mangkir Sidang Praperadilan, Proses Penyidikan Dipersoalkan

15 Desember 2025

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025

Bukan di Kawasan Hutan Mangrove, Hakim PN Batam Temukan Gudang Arang di Kampung Tua

12 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bintan
Bintan

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026 Bintan

CENTRALNEWS.ID,BINTAN, Apakah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengibul? Pasalnya, seekor Kepiting di Kawasan Trikora Ber…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026

Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian

29 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak

30 Januari 2026

Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar

29 Januari 2026

Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga

29 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.